TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Bripda MS anggota Brimob yang aniaya pelajar di Maluku hingga tewas.
Akibat aksi anggotanya tersebut kini Mabes Polri sampaikan permintaan maaf.
Meskipun demikian siswa berinisial AT (14) sudah tak bisa terselamatkan.
Ucapan permintaan maaf tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Irjen Isir menyebut, tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata yang bisa menciderai kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Baca juga: Sosok Pilot Pesawat Carter Pelita Air yang Jatuh di Krayan, Ditemukan Meninggal Dunia, Angkut BBM
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
"Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," ucapnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.
"Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban diberikan ketabahan, dan kekuatan dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa menghadapi insiden musibah ini," tuturnya.
Dilansir dari Antara, Bripka MS diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara AT (14).
Bripka MS diketahui memukul bagian kepala korban hingga membuatnya tewas bersimbah darah.
Tak hanya AT, kakak korban yang inisial NK (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh pelaku hingga mengalami patah tulang.
Diketahui, saat ini Bripda MS telah diamankan dan dilakukan penahanan.
Baca juga: Nasib Nia Daniaty Usai Anak Dipenjara, Tiga Rumah Mewahnya Kini Terancam Disita, Korban Rugi Rp8,1 M
Kepolisian Resort (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga menyebabkan korban tewas.
Adapun aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa madrasah tsanawiyah tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Tim lantas bergeser dari Langgur menuju Desa Fiditan Kota Tual.
Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Adapun sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Adapun korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka Jumat (20/2/2026).
"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.
Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Asmoro memastikan proses hukum kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
"Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Pagi tadi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku nanti untuk kode etik akan ditangani Bidang Propam," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.TV)