TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Pihak BPJS Kesehatan Cabang Denpasar akhirnya resmi menempuh jalur hukum terkait aksi penyerangan dan perusakan yang menyasar kantor mereka di Jalan D.I. Panjaitan, Renon, pada Sabtu 21 Februari 2026 malam.
Laporan resmi tersebut kini telah diterima dan tengah didalami oleh jajaran Polda Bali.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Rendy Gilbery Rantung, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas insiden anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) tersebut.
"Bahwa benar memang terjadi kejadian tersebut dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang ditindaklanjuti," ujar Rendy kepada Tribun Bali, pada Minggu 22 Februari 2026.
Baca juga: OTK Serang Kantor BPJS Denpasar Bali, Diduga Terencana, Rendy: Berlangsung Cepat dan Serampangan
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya laporan masuk dari pihak BPJS.
Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencuat tak lama setelah adanya dinamika di media sosial unggahan terkait Wali Kota Denpasar dan BPJS Kesehatan.
"Ada laporan yang dilaporkan oleh Kabag SDM BPJS Cabang Denpasar. Berkas sudah kami kirim ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) untuk proses lanjut," jelas Kombes Ariasandy.
Kelompok massa yang diperkirakan berjumlah 20 orang mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.
Untuk mengelabui petugas keamanan dan kamera pengawas (CCTV), para pelaku sengaja mengenakan masker wajah.
Aksi tersebut diwarnai dengan teriakan provokatif, pelemparan batu, hingga pemasangan spanduk di area kantor.
Petugas keamanan setempat, I Made Sudiarta, menyebut massa sempat bergerak dari pintu utara menuju pintu selatan sebelum akhirnya melancarkan aksi anarkisnya.
Polisi yang melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya 4 buah batu dan dua spanduk. (*)