BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (PPSP) mulai 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah konkret mengurangi pencemaran lingkungan dan menekan timbulan sampah plastik dari sumbernya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang telah diterbitkan pada 17 November 2025 dan saat ini memasuki tahap sosialisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, mengatakan pembatasan dilakukan karena plastik sekali pakai sulit terurai secara alami dan berpotensi mencemari tanah maupun perairan.
“Saat ini penerapan pembatasan plastik sekali pakai masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Agung kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mengamanatkan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembatasan timbulan sampah.
“Tujuannya antara lain mengatur penggunaan kantong plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik yang disediakan maupun digunakan oleh penyedia dan pengguna,” jelas Agung.
Di sisi lain sambung dia, regulasi yang mulai diberlakukan sangat penting dalam melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan akibat penggunaan plastik sekali pakai.
Begitu pula dengan mengendalikan dampak perubahan iklim yang dipicu oleh produksi dan penggunaan plastik. Sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu, pembatasan ini juga diarahkan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jenis plastik sekali pakai yang dibatasi meliputi kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan plastik, serta alat makan plastik. Penggunaan produk tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap peningkatan volume sampah karena sulit terurai.
Sebagai pengganti, pelaku usaha diperbolehkan menyediakan produk alternatif ramah lingkungan, seperti tas belanja kain, kantong biodegradable, kemasan berbahan kertas atau kardus, serta sedotan berbahan logam, kayu, atau kertas.
Namun demikian, penggunaan plastik tertentu tetap dikecualikan untuk keperluan medis, keamanan negara, dan penanggulangan bencana.
“Pengecualian ini diberikan untuk memastikan aspek keselamatan dan kebutuhan darurat tetap terpenuhi,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.
Kebijakan ini menyasar pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, hingga hotel. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyediakan jenis plastik sekali pakai yang telah dibatasi.
Agung menekankan keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pelaku usaha, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Warga didorong mengurangi penggunaan plastik dalam aktivitas sehari-hari serta melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Pemerintah daerah juga mendorong pembentukan bank sampah di lingkungan pendidikan, perkantoran, dan kawasan permukiman sebagai langkah strategis mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa partisipasi warga, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” katanya.
Pemkab Bangka Selatan menyiapkan mekanisme sanksi bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar. Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara kegiatan usaha.
Pemberhentian sementara kegiatan atau usaha akan diberlakukan apabila pelaku usaha telah menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut.
Masing-masing dengan jangka waktu tujuh hari kerja, namun tidak melakukan perbaikan.
Agung Prasetyo Rahmadi menegaskan, jika dalam masa pemberhentian sementara selama tiga bulan pelaku usaha tetap tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha.
Penegakan sanksi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan efektif.
Namun demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah utama sebelum pemberian sanksi administratif.
“Saat ini kita fokuskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena regulasi tersebut baru diterbitkan pada November 2025 lalu,” sebutnya.
Kendati demikian kata Agung Prasetyo Rahmadi, pembatasan jenis plastik sekali pakai yang meliputi kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan plastik, serta alat makan plastik.
Pelaku usaha seperti pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, kafe, penjual makanan, dan hotel dilarang menyediakan jenis plastik tersebut. Mereka diwajibkan menyediakan alternatif ramah lingkungan.
Dengan adanya partisipasi masyarakat dan pengawasan terhadap pelaku usaha, Pemkab Bangka Selatan optimistis upaya pengurangan sampah plastik dapat berjalan lebih efektif.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan pencemaran lingkungan, tetapi juga membangun budaya baru yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.
“Kesadaran kolektif yang terbangun melalui P2PSP dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, sekaligus menjadi warisan positif bagi generasi mendatang,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)