TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Selain laporan NJ, masih ada dua laporan warga Tarakan terhadap terlapor LA yang diterima Polres Tarakan terkait dugaan kasus penipuan.
Pada laporan kedua masuk 8 Februari 2026.
Pihak kepolisian membenarkan SW, korban juga membuat laporan.
"Laporan kedua ini diterima pada 08 Februari 2026 atas nama pelapor SW," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah.
Dalam laporan kedua, perkara ini berkaitan dengan pembelian dua petak tanah melalui akun Instagram yang diduga milik terlapor.
"Total transaksi sebesar Rp190.000.000.
Dalam hal ini, pelapor SW telah melakukan pembayaran secara bertahap, termasuk DP sebesar Rp20.000.000 serta pembayaran lanjutan hingga total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp104.000.000," ujar Ridho Pandu Abdillah.
Baca juga: Ada Tiga Laporan Dugaan Penipuan Dilakukan Istri Polisi, Polres Tarakan Masih Proses Penyelidikan
Dan transaksi dilakukan melalui rekening bank atas nama LA, termasuk rekening Bank BRI.
Dalam perkara ini, penyelidik telah menerima laporan, mengirimkan SP2HP, membuat rencana penyelidikan, serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
"Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan meminta pelapor melengkapi bukti pembayaran tambahan," paparnya.
Kemudian laporan ketiga, lanjut Ridho Pandu Abdillah, Polres Tarakan menerima laporan pada 12 Februari 2026.
Kali ini pelapor atas inisial RI.
Kasusnya kali ini terkait transaksi pembelian rumah.
Pelapor mengaku telah memberikan uang DP secara tunai sebesar Rp10.000.000 serta transfer tambahan Rp10.000.000 kepada pihak terlapor.
Namun hingga Januari 2026, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak menunjukkan progres, dan saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas pembangunan.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000," terangnya.
Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, menambahkan, penyelidik telah menerima laporan, mengirimkan SP2HP, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, serta mengamankan sejumlah bukti berupa surat perjanjian, bukti transfer, foto pemberian uang, dan bukti percakapan.
"Ke depan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut," tambahnya.
Polres Tarakan lanjut Rusli, menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan, untuk mendalami unsur pidana, serta memastikan terpenuhinya alat bukti, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Selain langkah-langkah penyelidikan Sat Reskrim, pimpinan Polres Tarakan juga telah memerintahkan Propam agar melakukan penyelidikan apabila ada keterlibatan oknum anggota polres," tegasnya.
Polres Tarakan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti, serta memastikan legalitas objek dan keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan," pungkas Rusli.
Baca juga: Breaking News, Dugaan Penipuan Seret Istri Polisi di Polres Tarakan Kaltara
LA diketahui berstatus juga sebagai istri anggota kepolisian, yang bertugas di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut dalam proses penyelidikan.
"Itu masih dalam proses penyelidikan sebenarnya," beber Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com di Tarakan, pada Kamis (19/2/2026).
Ia melanjutkan, untuk kebenarannya apakah benar terlapor inisial LA merupakan istri dari anggota kepolisian, ia membenarkan hal tersebut.
"Terlapor iya," jelasnya.
Kemudian menjawab kebenaran persoalan yang dilaporkan salah satunya dugaan penipuan lanjutnya masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan," terangnya.
Dalam hal ini, kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor LA.
"Itu sudah ada pemeriksaan saksi.
Nanti kami kirim rilis sementara," ungkap Kasi Humas Polres Tarakan.
Sementara itu, salah seorang korban, sebut saja Noor Jannah Gali yang dikonfirmasi melalui akun media sosial, membenarkan ia juga menjadi korban dari terlapor LA.
"Kalau saya kerugian Rp150 juta.
Dan sudah saya buat laporan ke Polres.
Ada juga informasi korban lain kena Rp75 juta," ungkapnya.
Bahkan saat pihaknya selesai membuat laporan di Polres Tarakan, LA dinilai pihaknya seolah kebal hukum.
"Masih bisanya dia menipu orang lain lagi," ungkapnya seraya menambahkan pihaknya akan menemui awak media untuk menceritakan kronologi secara lengkap.
(*)
Penulis: Andi Pausiah