Terkuak Aksi Bejat Pria di Klaten : Belasan Tahun Cabuli Anak Kandung, Lakukan KDRT ke Istri
Putradi Pamungkas February 22, 2026 01:12 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Seorang pria berinisial D (65) ditangkap polisi Polres Klaten setelah belasan tahun melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya SH (23).

Tak hanya itu, ibu korban pun kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari pelaku.

Pelaporan Baru Terjadi Setelah Korban Curhat ke Ibu

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ibunya.

Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. 

"Ketika korban curhat kepada ibunya, maka ibunya langsung membawa mendampingi korban datang ke kantor Polres Kabupaten Klaten untuk membuat laporan polisi," ujar Faruk pada konferensi pers Jumat (20/2/2026).

Barang bukti kasus kekerasan seksual di Klaten, Jumat (20/2/2026).
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Barang bukti kasus kekerasan seksual di Klaten, Jumat (20/2/2026). Seorang ayah berinisial D (65) ditangkap polisi Polres Klaten setelah belasan tahun melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Polres Klaten segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku.

Kekerasan Seksual Terjadi Selama 14 Tahun

Faruk menjelaskan, kekerasan seksual yang dialami SH berlangsung sejak ia berusia 10 tahun atau saat duduk di kelas 4 SD, hingga akhirnya kasus ini terungkap.

"Aksi tidak terpuji ini terjadi saat ibu korban yang merupakan pedagang sedang melakukan aktivitas di pasar. Setiap kali ibunya meninggalkan rumah, pelaku yang merupakan ayah kandungnya melancarkan aksinya," ungkap Faruk.

Selain anak, istri pelaku yang juga ibu kandung korban kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Seniman Sukoharjo, Polisi Segera Dalami Keterangan Terlapor

Fokus Pemulihan Psikologis Korban

Kapolres menekankan pentingnya pemulihan korban mengingat trauma psikologis yang dialami cukup berat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami tekanan mental yang mendalam akibat peristiwa tersebut.

“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan," kata Faruk.

Tersangka Dijerat KUHP, Ancaman Penjara Maksimal 12 Tahun

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.