Trump Tiba-tiba Umumkan Tarif Global Baru Naik Jadi 15%!
GH News February 22, 2026 02:09 PM
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengumumkan tarif global baru menjadi 15%. Dia mengatakan akan memberlakukan tarif hingga batas maksimum 15% sebagai pengganti kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah AS.

Pada Jumat lalu, Trump mengumumkan akan menetapkan tarif bea masuk baru 10% untuk semua barang yang masuk ke AS. Namun pada hari Sabtu, ia mengumumkan di Truth Social bahwa tarif ini akan dinaikkan hingga angka maksimum yang diizinkan yaitu 15%.

Dikutip dari BBC, Minggu (22/2/2026), hal itu akan dilakukan berdasarkan undang-undang perdagangan yang belum pernah digunakan yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Undang-undang tersebut memungkinkan tarif baru ini berlaku selama sekitar lima bulan sebelum pemerintah harus meminta persetujuan Kongres untuk penerapan tarif.

Sebelumnya, tarif baru global 10% dijadwalkan mulai berlaku pada hari Selasa, 24 Februari. Belum jelas apakah kenaikan menjadi 15% juga akan diberlakukan mulai saat itu juga.

Trump mengatakan pemerintahannya telah mengambil keputusan untuk menaikkan bea masuk setelah meninjau keputusan Mahkamah Agung yang disebut olehnya sebagai keputusan konyol dan sangat anti-Amerika.

Dalam keputusan MA, para hakim di pengadilan tertinggi AS menyepakati Trump telah melampaui wewenangnya ketika memperkenalkan tarif global yang luas tahun lalu menggunakan undang-undang tahun 1977 yang dikenal sebagai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

AS telah mengumpulkan setidaknya US$ 130 miliar dalam bentuk tarif menggunakan IEEPA, menurut data pemerintah terbaru dan uang itu harus dikembalikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.