SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dalam waktu sekitar 1 x 24 jam, tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Pria inisial PP itu beraksi di minimarket kawasan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim itu beraksi bersama RS (29) yang masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian, STrK SIK MSi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antar jajaran dalam merespons laporan masyarakat.
Pelaku beraksi melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diceritakan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.23 WIB.
Korban yang merupakan pegawai minimarket bersama seorang rekannya sedang membersihkan rak dagangan.
Tiba-tiba saksi melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di dalam toko.
Kemudian, salah satu pelaku berdiri di dekat pintu masuk, sementara pelaku lainnya berada di area kasir.
Ia langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 1.286.000, serta sejumlah barang berupa 1 unit PDA scanner, 1 unit tablet Samsung A7 Lite dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A05.
"Saat itu pelapor dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, namun salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengarahkannya ke arah korban untuk mengintimidasi agar tidak berteriak," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, lalu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tanpa plat nomor ke arah Pasar Tanjung Enim.
Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 13.986.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim.
Kemudian, kata Reskrim, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial PP (32).
Sementara satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RS (29) masih dalam pengejaran petugas.
"Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam, 1 unit handphone dan 2 unit PDA scanner (alat pengecek barang). Saat ini, Pelaku diamankan si Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dan dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, sambung Kasat Reskrim, motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Pelaku mengincar minimarket yang dinilai memiliki uang tunai di kasir dan situasi relatif sepi pada malam hari.
Untuk satu pelaku yang masih DPO, pihaknya mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada DPO berinisial RS (29) untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil diamankan. Lebih baik menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim.