Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam operasi yang belangsung pada Kamis (12/2/2026) itu, petugas berhasil mengamanan dua orang terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
“Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Joko, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (12/2) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
“Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban,” jelasnya.
Dari tangan L, kata Joko, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu.
“Di lokasi itu, petugas juga turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah,” ujarnya.
Baca juga: Kejar-kejaran Tengah Malam, Timsus Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja dari Beutong
Lebih lanjut, kata Joko, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dalam kasus ini, selain mengamankan sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil hitam putih, serta satu unit senjata api rakitan.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Joko menambahkan, Polda Aceh akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Rencong, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(*)