TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Resmob Polres Toraja Utara mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan, RP (27) dan GGP (17), Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.20 Wita.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menjelaskan setelah identitas kedua terduga pelaku diketahui, polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Orang tua pelaku kemudian menyerahkan keduanya secara kooperatif,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan dan menjalani interogasi awal sebelum dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Lili’kira Ao’ Gading, Kecamatan Balusu, Toraja Utara, pada Sabtu dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Korban diketahui bernama Mathius Sirri’ (60).
Iptu Ruxon menjelaskan, insiden bermula dari perdebatan antara anak korban dan para terduga pelaku saat mereka sedang minum bersama.
Perdebatan tersebut berujung perkelahian.
Diduga tidak terima dengan kejadian itu, kedua terduga pelaku kemudian kembali mencari anak korban untuk membalas dendam.
Namun hingga dini hari, mereka tidak menemukan yang bersangkutan.
Pada Sabtu dinihari, korban keluar rumah untuk mencari anaknya yang belum pulang.
Saat melintas di sekitar lumbung milik salah satu terduga pelaku, yang kemudian menjadi lokasi kejadian perkara, korban diserang.
Kedua pelaku disebut melompat dari semak-semak sambil membawa parang terhunus dan langsung mengayunkannya ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian telinga, jari kelingking, dan lengan.
Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah, korban sempat diangkat ke atas lumbung dan ditutupi sarung oleh para terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Toraja Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)