BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pengembangan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/2/2026)
Kini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap konstruksi perkara.
Dalam perkara tersebut turut menyasar jaringan dari hulu hingga hilir.
Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni menegaskan pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan pengembangan penyidikan.
Khususnya terhadap tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan ilegal pasir timah yang diduga diselundupkan ke Malaysia.
“Dari hasil pengembangan, penyidik kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka lainnya berinisial D dan J,” ujar dia kepada Bangkapos.com di Toboali, Minggu (22/2/2026).
Sejauh ini penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka inisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Sebelumnya mereka dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia pada Senin (13/10/2025) silam. Sebab, perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.
Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha timah bernama Asui. Pengusaha itu berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal.
Penggeledahan ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar gudang dan lokasi pengolahan pasir timah ilegal.
Langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini melibatkan rantai distribusi yang terorganisir.
Menurut Irhamni, posisi perkara saat ini telah mencakup lokasi gudang dan tempat pengolahan pasir timah yang digunakan untuk memproses material sebelum diselundupkan ke Malaysia.
“Dari mulai hulu sampai hilir sudah bisa kita ungkap. Gudang, tempat pengolahan hingga distribusi, semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” katanya.
Ia menyebut, pola-pola yang teridentifikasi dalam perkara ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik baru dapat mengungkap 18 kali aksi penyelundupan. Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari praktik yang sebenarnya telah berlangsung berulang kali.
“Dengan pola yang ada ini, baru bisa kami ungkap 18 kali penyelundupan. Tentunya dari ribuan kali yang diduga telah terjadi,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan skala kasus yang jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini.
Aparat menduga penyelundupan timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia telah berlangsung sistematis. Memanfaatkan jalur distribusi tertentu serta melibatkan sejumlah pihak dalam berbagai peran.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan pengembangan terhadap pola, alur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aparat juga membuka peluang untuk menjerat tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan kasus.
Irhamni menegaskan, target penegakan hukum kedepan adalah memastikan tidak ada lagi timah asal Bangka Belitung yang diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.
“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi timah dari Bangka Belitung yang diselundupkan ke Malaysia,” katanya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)