TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar kegiatan Sosialisasi Program SERTAKAN ASN BPJS Ketenagakerjaan pada 19 Februari 2026 di lingkungan Pemkab Batanghari.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mula P. Rambe, dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Pio Susandi, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) M. Isah, para Kepala OPD, Camat, Asisten, serta Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menginisiasi Program SERTAKAN sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap pekerja rentan.
Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemerintah mewajibkan seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (1), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Program SERTAKAN merupakan inovasi sosial yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar masyarakat, seperti asisten rumah tangga, tukang pijat, buruh tani dan perkebunan, guru ngaji, tukang bangunan, pedagang, serta profesi perorangan lainnya. Program ini dijalankan melalui mekanisme donasi sukarela pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Ramadhan, PTPN IV Regional IV Tadarusan “One Day One Juz”
Perlindungan yang diberikan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU), dengan pilihan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM, serta Rp36.800 per orang per bulan untuk perlindungan JKK, JKM, dan JHT. Berdasarkan data Universal Coverage Jamsostek (UCJ) nasional hingga Januari 2026, cakupan pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 46,37 persen.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batanghari telah berkomitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 62 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Pio Susandi, menegaskan bahwa peningkatan cakupan tersebut merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara bertahap.
“Sejalan dengan regulasi dan aturan dari pemerintah pusat, kemudian turun di daerah, dituangkan dalam Perda 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Batanghari, dimana daerah diminta untuk menaikkan angka capaian UCJ di tahun 2025 sebesar 55 persen, tahun ini di angka 62 persen, sampai dengan 2045 harapannya bisa minimal di 99,5 persen,” ujarnya.
Ia juga memaparkan capaian klaim sepanjang tahun 2025. Menurutnya, klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Batanghari tercatat sebanyak 163 klaim atau rata-rata 13–14 klaim per bulan, dengan total santunan mencapai Rp5,4 miliar per tahun atau rata-rata Rp450 juta per bulan.
Sementara itu, hingga Desember 2025, jumlah klaim yang dibayarkan untuk Non-ASN OPD, Non-ASN Desa, serta pekerja miskin ekstrem dan pekerja rentan BKBK Kabupaten Batanghari tercatat sebanyak 164 klaim dengan total nominal Rp5.404.031.510.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan bahwa Program SERTAKAN merupakan gerakan kolektif yang menumbuhkan semangat gotong royong dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Menurutnya, peran ASN sangat strategis sebagai agen perubahan dan teladan dalam mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
“Program SERTAKAN bukan sekadar program donasi, tetapi merupakan wujud kepedulian sosial yang berdampak nyata. Dengan iuran yang relatif terjangkau, kita dapat memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian bagi saudara-saudara kita yang bekerja di sektor informal. Kami berharap ASN di Kabupaten Batanghari dapat menjadi pelopor dalam mendukung tercapainya Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Hendra menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama dalam memperluas perlindungan sosial.
“Ketika perlindungan jaminan sosial semakin luas, maka ketahanan ekonomi masyarakat juga akan semakin kuat. Inilah bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” tutupnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Program SERTAKAN telah dijalankan setiap bulan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari sejak Juli 2025 sebagai percontohan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengimbau seluruh ASN untuk turut serta dalam Program SERTAKAN guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperkuat kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat. (*)