Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
- Pengembangan skandal peredaran narkoba yang menyeret sejumlah pejabat di Polres Bima Kota terus dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Terbaru, seorang bandar bernama Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo saat ditemui, Jumat (20/2/2026).
Edy mengatakan, saat ini sang bandar masih belum dilakukan penahanan, karena keberadaannya belum diketahui sampai dengan saat ini.
"Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran," kata Edy.
Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam memburu bandar pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.
Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB. Saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Malaungi namanya mencuat sebagai pemilik barang haram itu.
Malaungi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Koko Erwin yang dititipkan kepadanya, dengan imbalan Rp1 miliar. Di mana uang tersebut akan diserahkan ke Kapolres Bima Kota untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni sebelumnya mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon.
Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil. Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan diberikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
(*)