Indonesia Tak Menyangka Tarif Trump Balik ke 10 Persen seusai Dibatalkan Mahkamah Agung AS
Nathanael MoerRahardian February 22, 2026 06:42 PM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump merupakan sebuah kejutan.

Apalagi disusul oleh pemberlakuan tarif impor AS sebesar 10 persen untuk semua negara yang akan berlaku mulai Selasa (24/2/2026).

Airlangga menegaskan bahwa perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS tetap berjalan meski ada pembatalan tersebut.

Pasalnya, dokumen perjanjian yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) baru akan berlaku efektif 60 hari setelah diteken.

"Ternyata ada yang lebih terkejut lagi. Terkejut lagi ini. Jadi ini lebih terkejut daripada kejutan ya," ujar Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (22/2/2026).

Dengan demikian, Indonesia masih memiliki ruang untuk memastikan implementasi perjanjian berjalan sesuai kesepakatan. 

Airlangga menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) terkait nasib negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian tarif resiprokal seperti Indonesia.

Indonesia sendiri telah meminta agar sejumlah produk yang sebelumnya sudah mendapatkan tarif nol persen dalam kesepakatan ART tetap dipertahankan.

Menurut Airlangga, situasi ketidakpastian ini justru menguntungkan Indonesia. 

Sebab, pembahasan terkait produk berbasis kuota ekspor-impor masih terus berlangsung.

Sementara itu, Presiden Trump tidak terima dengan putusan MA AS terkait pembatalan tarif.

Ia bahkan langsung menaikkan tarif sementara dari 10 persen menjadi 15 persen untuk impor AS dari semua negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.