SURYA.co.id – Kabar penonaktifan 45.006 peserta BPJS PBI di Surabaya tengah menjadi perbincangan hangat.
Di tengah isu tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara khusus mengimbau warga yang masuk kategori Desil 8 hingga Desil 10 untuk mulai membayar iuran BPJS secara mandiri.
Masalahnya, tak sedikit warga yang kebingungan.
Banyak yang bertanya, “Saya masuk desil berapa?” atau “Apa sebenarnya arti desil dalam pengelompokan ekonomi pemerintah?”
Dalam kebijakan pemerintah, desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berbasis data sosial ekonomi (DTKS).
Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, masing-masing mewakili 10 persen populasi, dari yang paling miskin hingga paling mampu.
Secara garis besar, pembagiannya sebagai berikut:
Baca juga: 45 Ribu PBI BPJS Kesehatan di Surabaya Nonaktif, Eri Cahyadi Minta Warga Kaya Bayar Iuran Mandiri
Wali Kota Surabaya menegaskan kebijakan ini berangkat dari prinsip gotong royong, agar anggaran daerah bisa difokuskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
"Saya minta tolong warga yang masuk ke dalam desil 8 sampai desil 10, untuk mau gotong royong bayar iuran BPJS secara mandiri. Hal ini dikarenakan agar Pemerintah Kota Surabaya bisa fokus menangani warga tidak mampu," kata Eri Cahyadi kepada wartawan SURYA.co.id, Jumat (20/2/2026).
Ia juga berharap kesadaran warga mampu untuk ikut menopang sistem jaminan kesehatan di Surabaya.
"Mari kita gotong - royong bersama. Yang tidak mampu dipegang pemerintah, tapi yang mampu saya doakan tambah kaya, tambah rezekinya,” ujar Wali Kota dua periode ini.
Langkah tersebut selaras dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong warga kaya membayar BPJS secara mandiri agar anggaran negara fokus pada keluarga tidak mampu.
Agar data tepat sasaran, Pemkot Surabaya menyiapkan beberapa jalur verifikasi bagi warga.
Pemkot akan melakukan konfirmasi ulang data keluarga miskin, prasejahtera, dan sejahtera melalui Kampung Pancasila serta rembug warga di tingkat RW.
“Kita akan kembalikan lagi ke warga apakah ada sanggahan terkait data warga prasejahtera di masing-masing RW. Kita akan sampaikan, benar tidak warga prasejahtera [jumlahnya] sekian, yang sejahtera sekian. Kalau datanya sudah benar, yang mampu saya mohon untuk membayar sendiri (BPJS-nya),” jelasnya.
Warga berhak menyampaikan keberatan jika data yang tercantum tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.
Warga juga dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi JKN atau langsung ke layanan pelanggan BPJS Kesehatan di Surabaya.
Menteri Kesehatan menilai iuran BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan seharusnya mampu dibayarkan secara mandiri oleh masyarakat kategori mampu.
Angka ini kerap dijadikan perbandingan bahwa kontribusi warga Desil 8–10 relatif kecil dibanding manfaat jaminan kesehatan yang diterima.
Kebijakan meminta warga Desil 8–10 membayar BPJS mandiri bukan bentuk penghapusan hak, melainkan upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan layanan kesehatan di Surabaya.
Dengan warga mampu ikut bergotong royong, Pemkot Surabaya memastikan layanan kesehatan gratis tetap terjaga bagi masyarakat miskin dan prasejahtera.
Pada akhirnya, sistem ini diharapkan membuat tak satu pun warga tertinggal dalam akses kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menunjukkan sikap tegas dalam pembenahan sistem jaminan kesehatan nasional.
Di hadapan Komisi IX DPR RI, ia menyoroti temuan mengejutkan, ribuan warga yang tergolong dalam kelompok ekonomi paling atas justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Langkah evaluasi pun disiapkan pemerintah agar kuota PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak mengorbankan warga miskin yang lebih berhak.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi mengungkapkan adanya 1.824 peserta dari kelompok Desil 10 (kategori ekonomi tertinggi) yang terdaftar sebagai penerima BPJS PBI.
Padahal, skema PBI dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan rentan.
"Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan pemda bahwa, 'hei, Anda kan sebenarnya Desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp 42.000. Masa tidak bisa bayar Rp 42.000, orang Desil 10?'," ujar Budi, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia menegaskan, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III semestinya tidak menjadi beban bagi kelompok masyarakat mampu.
Penertiban ini dinilai penting agar subsidi negara tidak salah sasaran.
BPJS PBI saat ini memiliki kuota sekitar 96,8 juta peserta.
Ketika warga dari kelompok ekonomi atas masuk dalam daftar tersebut, dampaknya langsung terasa pada kelompok masyarakat miskin yang belum terakomodasi.
"Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu," imbuh dia.
Budi menjelaskan, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh. Proses ini melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.
"BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI," kata Budi.
Data tersebut menunjukkan adanya dinamika signifikan dalam status kepesertaan. Tanpa pembaruan data berkala, risiko salah sasaran akan terus berulang.
Sebagai informasi, sistem desil membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari Desil 1 (termiskin) hingga Desil 10 (terkaya).
Ketidaktepatan input data, perubahan kondisi ekonomi, hingga sinkronisasi antarinstansi sering menjadi tantangan dalam validasi penerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
Meski penataan dilakukan, Budi memastikan kebijakan ini tidak akan langsung mencoret kepesertaan secara mendadak, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, atau penyakit jantung.
"Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan," ujar dia.
Penyakit katastropik sendiri menyerap porsi terbesar pembiayaan BPJS Kesehatan setiap tahunnya.
Karena itu, pemerintah memilih pendekatan bertahap agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pasien.
Langkah evaluasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan finansial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan subsidi yang lebih tepat sasaran, ruang fiskal negara diharapkan bisa lebih optimal untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Peninjauan ulang kepesertaan akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan, disertai sosialisasi oleh BPJS dan pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan sistem yang lebih adil: yang mampu membayar sendiri, dan yang benar-benar membutuhkan mendapat perlindungan penuh dari negara. (Bobby Constantine/Putra Dewangga/SURYA.co.id)