TRIBUNTRENDS.COM - Harapan sejumlah mantan karyawan untuk menerima hak pesangon kembali pupus. Alifatussoimah (38), bersama beberapa rekan sesama eks karyawan, mengaku lelah menunggu realisasi pembayaran pesangon senilai sekitar Rp100 juta dari perusahaan tempat mereka dulu bekerja, PT Bina Agung Damar Buana. Kekecewaan memuncak setelah pihak manajemen kembali tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Banyumas pada Jumat, 20 Februari 2026.
Alifatussoimah menjelaskan, pertemuan tersebut sejatinya menjadi langkah lanjutan setelah serangkaian audiensi dengan DPRD dan fasilitasi dari Dinnakerin. Dalam proses sebelumnya, manajemen perusahaan disebut telah menyanggupi untuk melunasi kekurangan pesangon para mantan karyawan. Bahkan, rencana penandatanganan perjanjian ulang pembayaran sempat dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebelum akhirnya diundur ke Jumat.
Baca juga: Ibu Korban WO Ayu Puspita Gunakan Uang Pesangon Rp 100 Juta, Acara Anak Hancur, Tamu Kelaparan
Kekecewaan tersebut bukan yang pertama. Alifatussoimah mengaku sudah enam kali mengalami situasi serupa dalam berbagai forum mediasi. “Saya sudah diprank bolak-balik. Di Satwasker dua kali tidak datang, di DPRD tiga kali tidak datang, sekarang di Dinnakerin,” ungkapnya. Saat menunggu di kantor dinas, ia dan rekan-rekannya hanya ditemui Mediator Hubungan Industrial yang menyarankan agar persoalan ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.
Namun saran tersebut justru menambah beban psikologis dan kekhawatiran bagi para mantan karyawan. Menurut Alifatussoimah, proses hukum ke PHI membutuhkan biaya tidak sedikit. “Inginnya enggak sampai ke sana. Dari dinas juga sebelumnya sudah menyampaikan ke media kalau manajemen menyanggupi membayar pada Maret 2026,” katanya, berharap ada penyelesaian di tingkat daerah.
Baca juga: Beredar Kabar Pesangon untuk PNS Pensiunan Capai Rp 1 Miliar, Benarkah? Ini Kata Menkeu
Kepala Dinnakerin Banyumas, Wahyu Dewanto, membenarkan bahwa pertemuan telah diagendakan namun pihak perusahaan tidak hadir. Ia menyatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pertemuan pada pekan berikutnya. “Dihubungi via telepon dan WhatsApp belum ada respons. Staf kami juga sempat ke kantor perusahaan, informasinya pimpinan sedang di luar kota,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan di Banyumas, sekaligus menyoroti pentingnya kepastian hukum dan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja. Bagi Alifatussoimah dan rekan-rekannya, kejelasan pembayaran pesangon bukan sekadar soal uang, melainkan bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah mereka jalani.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad