TRIBUNTRENDS.COM - Pernyataan seorang penerima beasiswa negara berinisial DS kembali memantik perdebatan publik soal tanggung jawab kebangsaan. DS dan pasangannya, yang diketahui merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, menjadi sorotan setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, DS menyampaikan pernyataan, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,” merujuk pada rencana menjadikan anak mereka berkewarganegaraan asing.
Pernyataan itu memicu reaksi keras warganet. Banyak pihak menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan status DS sebagai penerima dana pendidikan yang bersumber dari uang publik. Terlebih, beasiswa tersebut tidak hanya menanggung biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup selama studi.
Menanggapi viralnya pernyataan tersebut, LPDP menyampaikan sikap resminya melalui media sosial. Lembaga tersebut menyayangkan pernyataan DS yang dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. LPDP menegaskan akan melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.
“Mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” demikian pernyataan LPDP. Penegasan ini sekaligus mengingatkan bahwa beasiswa negara tidak hanya soal capaian akademik, tetapi juga komitmen moral terhadap Indonesia.
Baca juga: Suami Dwi Sasetyaningtyas Diduga Melanggar Kesepakatan Beasiswa LPDP, Tyas Viral Ucap Capek Jadi WNI
Pengamat pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia, Satria Dharma, menilai pernyataan DS mencederai komitmen yang telah disepakati penerima beasiswa dengan negara. Menurutnya, alumni LPDP memiliki kewajiban yang jelas setelah menyelesaikan studi.
“Persyaratan utama alumni penerima beasiswa LPDP setelah lulus adalah wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia, melaporkan kelulusan, serta mematuhi kontrak perjanjian, seperti bekerja di tanah air dengan durasi dua kali masa studi plus satu tahun (2n+1),” ujarnya. Ia juga menegaskan kewajiban menjaga nama baik Indonesia dan institusi pemberi beasiswa.
Satria menambahkan, bila penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban tersebut tanpa alasan sah, konsekuensinya tegas. “Jika mereka tidak ingin memenuhi janji mereka untuk kembali dan mengabdi pada negara maka konsekuensinya ya mereka harus mengembalikan dana yang telah mereka terima itu,” katanya.
Baca juga: Suami Dwi Sasetyaningtyas Diduga Melanggar Kesepakatan Beasiswa LPDP, Tyas Viral Ucap Capek Jadi WNI
Pandangan serupa disampaikan pengamat pendidikan Ina Liem. Ia menilai LPDP merupakan investasi negara yang dibiayai uang publik, sehingga harus memberikan imbal hasil bagi Indonesia. “Harus ada return on investment bagi Indonesia, bukan sekadar bagi individu,” ujarnya.
Menurut Ina, kewajiban kembali dan mengabdi bukan pembatasan kebebasan, melainkan bentuk akuntabilitas. Ia juga mengingatkan penerima dana publik untuk lebih bijak bermedia sosial. “Tidak semua hal perlu diekspresikan ke ruang publik,” katanya. Meski demikian, Ina menilai bekerja di luar negeri tidak selalu keliru setelah kewajiban pengabdian selesai, selama kontribusi nyata bagi Indonesia tetap berjalan melalui kolaborasi, transfer keahlian, atau jejaring internasional.
Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad