TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memberlakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai alias PPSP. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2026 ini sebagai langkah konkret menyelamatkan lingkungan dari ancaman pencemaran jangka panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan, kebijakan itu telah diatur di dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2025 tentang PPSP. Di mana regulasi tersebut telah dikeluarkan sejak 17 November 2025 lalu dan tengah memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Saat ini penerapan pembatasan plastik sekali pakai masih dalam tahap sosialisasi," kata Agung Prasetyo Rahmadi, Sabtu (21/2).
Agung Prasetyo Rahmadi membeberkan pembatasan dilakukan karena penggunaan kantong plastik, wadah, dan kemasan makanan atau minuman berbahan plastik menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Menurutnya, plastik sekali pakai memiliki sifat sulit terurai secara alami. Sehingga berpotensi mencemari tanah, air, dan mengganggu kelestarian ekosistem.
"Tujuannya antara lain mengatur penggunaan kantong plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik yang disediakan maupun digunakan oleh penyedia dan pengguna," ujar Agung Prasetyo Rahmadi.
Ia menambahkan, regulasi yang mulai diberlakukan sangat penting dalam melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan akibat penggunaan plastik sekali pakai. Begitu pula dengan mengendalikan dampak perubahan iklim yang dipicu oleh produksi dan penggunaan plastik. Sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu, pembatasan ini juga diarahkan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Harapannya ke depan dapat menjamin generasi mendatang tidak bergantung pada penggunaan plastik sekali pakai demi kualitas hidup yang lebih baik," ucapnya.
Ia mengakui, kebijakan ini menyasar pelaku usaha dan penyedia plastik. Meliputi pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, hingga hotel. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha atau penyedia plastik dilarang menyediakan jenis plastik sekali pakai yang telah dibatasi.
Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha diperbolehkan menyediakan produk pengganti yang ramah lingkungan. guna mendukung kelancaran operasional usaha sekaligus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. "Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan kepada pelaku usaha maupun masyarakat guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif," pungkas Agung Prasetyo Rahmadi. (u1)
Beralih ke Produk Ramah Lingkungan
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, mengajak masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan plastik sekali pakai ke produk yang lebih ramah lingkungan. Ajakan ini disampaikan seiring penerapan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai yang menyasar pelaku usaha hingga masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan, plastik sekali pakai dapat digantikan dengan produk yang lebih ramah lingkungan atau bahkan dihilangkan sama sekali dalam aktivitas sehari-hari. Kantong plastik, misalnya, dapat diganti dengan kantong berbahan biodegradable atau tas belanja berbahan kain seperti totebag yang dapat digunakan berulang kali.
Sementara itu, wadah atau kemasan makanan dan minuman dapat menggunakan bahan nonplastik seperti kardus, kertas, daun, maupun bahan alternatif lainnya yang mudah terurai. Untuk penggunaan styrofoam pada restoran maupun kegiatan tertentu, pemerintah mendorong penggantian dengan kemasan berbahan kertas atau biodegradable.
Sedotan minuman plastik dan alat makan plastik juga dianjurkan diganti dengan bahan metal, kayu, bambu, atau kertas yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah berharap perubahan ini dapat menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Meski demikian, penggunaan plastik tertentu tetap dikecualikan untuk alasan medis, keamanan negara, dan penanggulangan bencana.
"Pengecualian ini diberikan untuk memastikan aspek keselamatan dan kebutuhan darurat tetap terpenuhi," ujar Agung Prasetyo Rahmadi.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan konsultasi, serta pelatihan dan bantuan teknis.
Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna dalam pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan. "Termasuk di dalamnya penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik," sebutnya. (u1)