BOCORAN Terbaru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal, Perbedaan, dan Perkiraan Besaran
faridmukarrom February 22, 2026 05:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah. Meski sama-sama berupa tambahan penghasilan, keduanya memiliki tujuan, waktu pencairan, serta dasar hukum yang berbeda.

Hingga kini, jadwal resmi pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 memang belum diumumkan. Namun, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, THR akan cair menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun.

Perbedaan utama THR dan gaji ke-13 terletak pada tujuan dan waktu pemberiannya.

THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. Umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen, yaitu: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum dan Tunjangan kinerja (Tukin)

Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.

Untuk CPNS, komponen yang diterima sama, tetapi gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.

Bagi ASN daerah, pencairan yang bersumber dari APBD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Teknis pencairan THR yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, untuk daerah diatur melalui Perkada.

Jika mengacu pada pola tahunan:

THR: Cair H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Jika ada kendala, tetap bisa dibayarkan setelah hari raya.

Gaji ke-13: Diproyeksikan cair Juni–Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Pada 2025 lalu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri dan gaji ke-13 cair pada awal tahun ajaran baru. Skema ini diperkirakan menjadi acuan untuk 2026.

Metode Perhitungan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara

THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda/duda, anak, dan orang tua.

Ketentuan ini berlandaskan pula pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bagi PPPK, besaran THR mengikuti penghasilan satu bulan sebelum Idul Fitri. Jika masa kerja belum satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumusnya:

n/12 x penghasilan 1 bulan

Keterangan:
n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK

Contoh:
Jika PPPK bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka:

6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Idul Fitri, maka tidak berhak menerima THR.

Perkiraan Besaran Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 berbeda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji pokok PNS 2026:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II

IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III

IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV

IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
 
Pencairan THR Awal Ramadhan

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 H.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“Bentar lagi,” tambahnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pencairan lebih awal diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.

Selain THR, pemerintah juga telah menyetujui pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.