Yusril Geram Oknum Brimob Tewaskan Pelajar di Maluku: Tak Ada yang Kebal Hukum
Dwi Rizki February 22, 2026 07:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripka MS.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Yusril menegaskan tindakan oknum polisi tersebut di luar perikemanusiaan. 

Menurutnya, aparat kepolisian wajib melindungi setiap jiwa, termasuk anak-anak.

Ia menyatakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia harus diproses melalui sidang etik dengan ancaman pemecatan serta diadili secara pidana. 

“Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar,” tegasnya.

Yusril mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka, serta menyampaikan permohonan maaf secara institusional.

Ia menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah memfinalisasi laporan rekomendasi reformasi kepolisian untuk disampaikan kepada Presiden, mencakup pembenahan rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril.

Janji Kapolri 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan penanganan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob di Kota Tual akan dilakukan secara transparan.

Adapun pelaku adalah Bripda Masias Siahaya yang bertugas sebagai Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Masias ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual.

Listyo Sigit menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh Polres setempat dengan asistensi dari Polda.

"Sudah diproses. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan proses hukum berjalan baik dari sisi pidana maupun kode etik. 

Listyo Sigit memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.

"Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban setelah seorang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya oknum anggota Brimob di Kota Tual. 

Dadang menegaskan, peristiwa itu menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujar Dadang.

"Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," tambah jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: Kubu AKBP Didik Putra Heran Isu Penyimpangan Sosial Diangkat, Rofiq: Tak Ada dalam Pemeriksaan

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Kompas.com, Kepolisian Resort (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga menyebabkan korban tewas. 

Adapun aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa madrasah tsanawiyah tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.

Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Tim lantas bergeser dari Langgur menuju Desa Fiditan Kota Tual.

Saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.

Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Adapun sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.

Adapun korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka Jumat (20/2/2026).

"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.

Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.

"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.

Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.

Asmoro memastikan proses hukum kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.

"Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Pagi tadi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku nanti untuk kode etik akan ditangani Bidang Propam," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.