selalu.id - Pamapta Polres Lamongan bergerak cepat dengan mendatangi warung yang masih nekat berjualan minuman keras (miras) saat bulan suci ramadan setelah menerima laporan dari layanan call center 110.
Warung yang nekat berjualan miras itu berada di Jalan Papandayan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan.
Razia dipimpin Pamapta 1 Ipda Lucky Ardiansya bersama piket Polsek Lamongan Kota langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras.
"Saat kami mendatangi warung tersebut ditemukan minuman keras jenis arak dalam botol. Barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut," kata Lucky, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, petugas melakukan prosedur tindakan tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemilik warung.
"Kami memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pengunjung warung yang mengkonsumsi minuman keras agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di bulan suci ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya," tegas Lucky.
Para pengunjung kemudian diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sementara, Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci ramadan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam. Kami berkomitmen untuk merespon cepat setiap aduan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan," pungkasnya.