SUDAH sama-sama kita ketahui bahwa dua kitab undang-undang (KUHP dan KUHAP) sudah sah efektif berlaku dalam dunia hukum positif tertulis Indonesia.
Dalam pengamatan penulis sebagai seorang kolumnis di media massa dan sosial, terjadi minimal dua sikap masyarakat kita menyikapinya, ada yang menyambut dengan gembira ada juga yang sebaliknya.
Sikap mereka yang menyambut berargumen bahwa KUHP Nasional dan KUHAP lebih manusiawi dibandingkan kitab undang undang sebelumnya.
Beberapa contoh filosofis di dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru, bahwa kedua kitab tersebut memiliki asas kepentingan yaitu kepentingan negara (menjaga harkat martabat bangsa) contohnya dalam tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dan beberapa lembaga tinggi negara.
Kepentingan individu (pelaku dan atau korban) contohnya dalam hukum yang dirancang/sanksi hukuman mati, pelaksanaan sangat selektif.
Serta melindungi kepentingan masyarakat di mana ada upaya penyelesaian di luar pengadilan.
Dan yang paling istimewa diakuinya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat, di sini ada suatu kemajuan atas nilai nilai luhur bangsa Indonesia (adat istiadat yang berlaku secara turun temurun), dan di satu sisi adalah adanya lembaga restoratif justice (Dalam bahasa sehari hari ada persamaan makna dengan perdamaian adat).
Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang nampak ragu dari keberadaan dua kitab tersebut lebih banyak melihatnya sebagai ancaman merosotnya nilai nilai demokrasi terutama dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan.
Fenomena di atas sebenarnya akibat pemahaman masyarakat belum sepenuhnya membaca dan mempelajarinya secara utuh sehingga pemahaman sepotong-sepotong.
Dan sepertinya memang ada media sosial yang membuat postingan dengan judul demonstratif. Contoh judul pertengkaran suami isteri dapat masuk ke dalam tindak pidana.
Setelah ditelusuri kalimat demi kalimat akhirnya dibuat anak kalimat sepanjang ada kekerasan. Kontek judul dan simpulan beda.
Kita simpulkan bahwa untuk memahami kedua kitab tersebut haruslah secara utuh, bukan potongan dari pasal- pasal, sehingga tidak mengaburkan arti dan maknanya.
Di samping itu gerakan sosialisasi perlu digalakkan di semua lini kehidupan sehari-hari.
Yang perlu diketahui bahwa kedua kitab tersebut ( KUHP Nasional dan KUHAP), filosofisnya mengutamakan keadilan bukan kepastian hukum (sebagaimana dianut WvS- KUHP lama).
Ini sesuai dengan rechtsidee negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945. Yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Bukan tujuan hukum yang diajarkan oleh sarjana Barat yang mengejar asas kepastian hukum (ini dampak ajaran legisten: tidak ada hukum di luar undang-undang).
Kalau kita telusuri ke belakang memang adanya perdebatan para ahli hukum kita saat merumuskan pasal-pasal nya yang sifatnya memiliki kekhususan Indonesia misalnya mengenai tindak pidana kelompok pasal-pasal kesusilaan dan sistem pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan Pancasila.
Bayangkan konsep awal KUHP Nasional lahir di sekitar tahun 1958-1960, silih berganti generasi yang membahas nya, tentu secara langsung ataupun tidak langsung akan menjadi persoalan perdebatan.
Ingat seperti pernah dikatakan oleh Prof. DR. H.M. Koesno SH bahwa corak perkembangan pemikiran sarjana hukum terdiri atas.
1. Sarjana hukum yang menguasai philosofis WvS mengerti bahasa Belanda;
2. Sarjana hukum yang tidak menguasai philosofis Belanda ( WvS), tapi bisa bahasa Belanda;
3. Tidak menguasai philosofis Belanda dan juga tak menguasai bahasa Belanda.
Khususnya dalam pemahaman tentang Hukum Adat ( hukum yang hidup dalam masyarakat), ada tiga sikap juga dalam merumuskannya pada KUHP Nasional yaitu:
a. Kelompok yang memperjuangkan hukum adat;
b. Kelompok yang moderat,
c. Kelompok yang sama sekali ingin menghapus hukum adat dalam peraturan perundang-undangan.
Tampaknya di dalam KUHP terjadinya kesepakatan di antara kelompok pertama dan ketiga). Yaitu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan zaman, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satunya yang terkait dengan kitab undang-undang di atas adalah Peraturan Daerah (Perda).
Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025
Pada tanggal 31 Desember 2025 Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang efektif berlaku 3 Januari 2026 sehari setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang telah diatur dalam KUHP Nasional dalam Peraturan Daerah.( Pasal 1 ayat (1) .
Kongkretnya diatur dalam Pasal 597 KUHP Nasional:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. Sebagai pidana tambahan sebagaimana pasal 64 huruf b Jo Pasal 66 huruf f yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.
Kesimpulannya bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 untuk mengakui Tindak Pidana Adat yang ada di dalam masyarakat adat (sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat) harus memenuhi atau didukung oleh dua peraturan daerah yaitu:
1. Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat (eksistensi masyarakat hukum adat) merupakan realisasi dari Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jo Pasal 4 ayat ( 2) PP 55 tahun 2025.
2. Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat realisasi dari Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 597 KUHP jis pasal 10 PP 55 tahun 1945. (*)