WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk impor, khususnya dari Amerika Serikat.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, secara terbuka mengajak masyarakat tidak membeli produk asal AS yang masuk ke Indonesia tanpa label halal.
Ajakan tersebut disampaikan Cholil melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, dan dikutip pada Minggu (22/2).
Dalam pernyataannya, ia menyoroti adanya kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat pelonggaran ketentuan sertifikasi halal bagi sebagian produk asal Negeri Paman Sam.
“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” ujar Cholil dalam video tersebut.
Menurutnya pelonggaran aturan sertifikasi halal itu berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim.
Ia menilai, tanpa adanya label halal, tidak ada pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas status kehalalan suatu produk.
“Cuma sayang barang-barang Amerika ke sini boleh enggak sertifikasi halal. Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab,” kata dia.
Cholil menegaskan, keberadaan label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk jaminan dan akuntabilitas.
Dalam konteks Indonesia, sertifikasi halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga inilah yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengawasi sertifikat halal bagi produk yang beredar di dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelonggaran tersebut tidak berlaku untuk semua kategori produk.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa makanan dan minuman dari AS tetap diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo.
Ia menambahkan, untuk produk selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta produk manufaktur lainnya, tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan produk, termasuk prinsip good manufacturing practice serta transparansi informasi kandungan.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas sebelum menggunakan suatu produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” katanya.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Melalui skema ini, label halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, sepanjang telah memenuhi ketentuan yang disepakati.
Kerja sama tersebut, menurut Haryo, dibutuhkan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama daging dan berbagai barang konsumsi lainnya dari AS.
Perdebatan ini menunjukkan dinamika antara kepentingan perdagangan internasional dan sensitivitas regulasi halal di dalam negeri.
Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga iklim perdagangan dan hubungan bilateral.
Di sisi lain, otoritas keagamaan mengingatkan pentingnya kehati-hatian konsumen Muslim dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Bagi sebagian kalangan, ajakan MUI itu dipandang sebagai bentuk edukasi konsumen agar lebih selektif dan kritis.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas, terutama melalui kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di pasar domestik.