Amstrong Sembiring Soroti Profesionalisme Polisi di 2026: 3 Korban Tindak Pidana Jadi Tersangka
Glery Lazuardi February 22, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum lulusan Pascasarjana Universitas Indonesia, Amstrong Sembiring, menyoroti profesionalisme kerja aparat kepolisian yang menjadikan korban pidana sebagai tersangka. 

Dia mencontohkan tiga kasus yang mencuat ke publik pada 2026. Putra Sembiring di Deli Serdang, Herman di Kalimantan Barat, dan Alifah Maryam di Banten.

Salah satunya, Alifah Maryam (29), warga Kota Serang, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan Rp500 juta oleh oknum Bhayangkari berinisial DV, namun kini justru ditetapkan sebagai tersangka penghinaan.

“Dan mungkin saja kasus-kasus semacam ini masih banyak juga terjadi di tanah air, siapa yang tahu?” kata Amstrong pada Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Polri Kembali Tercoreng, Bintara di Makassar Tewas Diduga Dianiaya Senior, Korban juga Anak Polisi

Pemilik Toko HP Deli Serdang Jadi Tersangka

Kasus yang menimpa Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33), pemilik toko handphone Promo Cell di Deli Serdang, menarik perhatian publik.

Putra yang mengaku menjadi korban pencurian justru berstatus tersangka dugaan pengeroyokan saat menangkap dua pelaku pencurian di tokonya.

Empat saudaranya—Leo, William, Prayoga, dan Satria—juga terseret dalam kasus ini, tiga di antaranya kini berstatus DPO.

Kasus bermula pada 5 September 2025 ketika dua teknisi baru bekerja di toko. Pada 21 September, keduanya diduga membawa kabur sejumlah gadget senilai Rp50 juta.

Putra bersama keluarga kemudian menjebak dan menangkap pelaku, namun muncul laporan dugaan pengeroyokan yang membuat Putra ditetapkan tersangka pada 30 Desember 2025 dan ditahan 3 Januari 2026.

Kakek Herman Jadi Tersangka Usai Mengejar Maling

Kasus lain yang menimbulkan kontroversi adalah penetapan tersangka terhadap kakek Herman, pemilik kebun kelapa di Batu Ampar, Kubu Raya, Kalbar.

Herman yang mencoba menghentikan aksi pencurian di kebunnya ditetapkan sebagai tersangka, meski senjata tajam yang dibawanya hanyalah alat kerja.

Kasus ini mendapat sorotan publik dan perhatian Hotman Paris Hutapea yang bersedia memberikan bantuan hukum.

Alifah Maryam Korban Penipuan Jadi Tersangka Penghinaan

Di Banten, Alifah Maryam (29) menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp500 juta oleh oknum Bhayangkari DV.

Namun, ia kemudian ditetapkan tersangka kasus penghinaan setelah menyampaikan kata-kata kritis terhadap kuasa hukum DV di Polresta Serang Kota. 

Alifah kecewa karena DV yang diduga menipu tidak ditahan meski kasusnya sedang diproses di pengadilan.

Sorotan Amstrong Sembiring

Menurut Amstrong, praktik di mana korban dijadikan tersangka menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme polisi.

Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas, verifikasi bukti yang memadai, serta prinsip proporsionalitas dan perlindungan korban.

“Polisi bukan sekadar pencatat laporan, tetapi penilai awal keadilan prosedural. Asas praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan perlindungan korban harus menjadi pedoman,” ujar Amstrong.

Amstrong menegaskan, penegakan hukum bukan soal jumlah tersangka, melainkan keadilan, ketepatan, dan keberanian melindungi korban. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap kepolisian berisiko runtuh, dan hukum berjarak dari rasa keadilan yang seharusnya menjadi roh penegakannya.

Baca juga: Mirip Kasus Hogi Minaya, Warga Deli Serdang dan Aceh Tengah Jadi Tersangka Usai Tangkap Pencuri

Kasus Hogi Minaya di Sleman 

Sebelum tiga kasus ini mencuat kepermukaan ada kasus lainnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Hogi Minaya, suami korban penjambretan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan. 

Dalam pengejaran, dua pelaku terjatuh dari motor dan tewas, sehingga Hogi justru ditetapkan tersangka pengeroyokan.

Penanganan perkara ini memicu perhatian nasional, termasuk DPR yang memanggil Kapolres dan Kajari Sleman.

Hogi akhirnya bebas. Kejaksaan Negeri Sleman resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) demi kepentingan hukum pada 29 Januari 2026.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan undang‑undang, dengan merujuk pada ketentuan KUHAP dan KUHP terbaru.

Surat penghentian perkara telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.