- Pakar telematika Roy Suryo membeberkan sejumlah kejanggalan pada dokumen skripsi yang disebut milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, ia menyoroti perbedaan kondisi fisik kertas dalam satu jilid hingga tidak ditemukannya lembar pengujian, yang menurutnya menjadi hal mendasar dalam sebuah skripsi.
Pemeriksaan Langsung Dokumen Skripsi
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo tak hanya membahas ijazah, Roy secara khusus menyinggung dokumen skripsi yang disebut-sebut milik Jokowi, dokumen yang menurut pengakuannya pernah ia lihat dan periksa langsung.
Di hadapan majelis hakim, Roy menjelaskan bahwa dokumen skripsi tersebut sempat diperlihatkan kepadanya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menegaskan tidak hanya melihat sekilas, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap fisik dokumen.
“Saya pegang, saya periksa, saya teliti, bahkan saya foto dengan kamera profesional. Hasil kamera profesional tentu berbeda dengan kamera ponsel, karena bisa sekaligus mengidentifikasi warna kertas,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Menurut Roy, dokumentasi menggunakan kamera profesional memberinya kemampuan untuk menilai detail yang tak kasat mata bila hanya menggunakan kamera ponsel.
Temuan Kejanggalan Kertas
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Roy mengungkap temuan yang menurutnya janggal.
Ia menyebut terdapat perbedaan mencolok pada dua lembar kertas yang berada dalam satu bundel skripsi yang sama.
Salah satu lembar, yang berada di sisi kanan, tampak lebih kusam dan diperkirakan telah berusia sekitar 40 tahun.
Sementara lembar lainnya terlihat memiliki kondisi fisik yang berbeda, meski berada dalam satu jilid skripsi yang sama.
“Yang menarik, dua lembar itu berada pada buku skripsi yang sama dan jilid yang sama. Agak tidak logis kalau dalam satu buku dan satu jilid, kondisi kertasnya berbeda,” katanya.
Roy juga menyebut, lembar yang terlihat lebih kusam tersebut diketik menggunakan mesin tik manual, menambah perbedaan karakter fisik antarhalaman.
Tidak Ada Halaman Pengujian
Tak berhenti pada soal kertas, Roy kemudian menyoroti satu hal yang ia nilai jauh lebih mendasar.
Dalam dokumen skripsi yang diperiksanya, ia mengaku tidak menemukan halaman pengujian.
“Dalam skripsi ini tidak ada halaman pengujian. Bukan tidak saya foto, memang tidak ada halaman pengujiannya. Sebuah skripsi tanpa halaman pengujian, artinya skripsi itu tidak pernah diuji,” tegas Roy.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam rangkaian keterangan saksi di persidangan, yang hingga kini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari para pihak.
Perkara Gugatan Ijazah
Perkara gugatan ijazah ini terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I.
Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia duduk sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Sebelumnya, pada sidang Selasa (3/2/2026), pihak tergugat telah menghadirkan tiga saksi, terdiri dari dua rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi serta seorang warga dari Kabupaten Boyolali.