TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Aksi tawuran yang diduga bermula dari perang sarung, antar kelompok remaja di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, berujung pada insiden berdarah.
Seorang pemuda mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam dalam kejadian yang berlangsung pada Minggu (22/2/2026) dini hari.
Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Tegalsuruh-Bulaksari atau yang dikenal dengan Jalan Sogo, yang masuk wilayah Desa Sumublor, Kecamatan Sragi.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul dan diduga telah merencanakan tawuran perang sarung dengan kelompok lain. Kedua kelompok sebelumnya telah saling berjanji untuk bertemu di lokasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, kelompok korban menunggu kedatangan kelompok lawan. Tidak lama kemudian, kelompok lawan datang dengan mengendarai sepeda motor dan diduga membawa senjata tajam jenis parang, arit, dan celurit," jelas AKP Turkhan saat dihubungi Tribunjateng.com.
Setelah kedua kelompok bertemu, tawuran pun tidak terhindarkan. Dalam bentrokan tersebut, kelompok korban terdesak hingga banyak yang melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban diketahui mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku. Meski sempat melarikan diri, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala serta punggung.
"Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Kraton untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya.
Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut diketahui merupakan milik salah satu pihak yang kemudian dipinjam oleh peserta tawuran lainnya.
"Atas kejadian ini, kami telah mengamankan 6 orang. Di antaranya dua orang pelaku, dan 4 orang saksi. Saat ini proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak, juncto membawa senjata tajam atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76C serta Pasal 170 KUHP. (Dro)