Kuasa Hukum Eltras Pub dan Karaoke Sayangkan Pernyataan Bupati Sikka Terkait Penutupan THM
Hilarius Ninu February 22, 2026 09:47 PM

 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kuasa hukum Eltras Pub dan Karaoke Maumere menyayangkan pernyataan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, terkait menghentikan sementara aktivitas di Eltras Pub dan Karaoke  karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., meyayangkan pernyataan Bupati Sikka tersebut yang dinilai tidak mencerminkan amanat UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan  seperti ini, apalagi jika benar diikuti dengan keputusan karena bagi kami pernyataan ini tidak mencerminkan amanat UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, " jelasnya, Minggu 22 Februari 2026.

Kata dia, Memang benar Bupati Sikka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun harus diingat bahwa kewenangan tersebut harus berjalan seimbang dengan kewajiban untuk mematuhi asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat dan menciptakan kepastian hukum. 

Baca juga: Bupati Sikka Hentikan Sementara Aktivitas Eltras Pub, Tegaskan Hormati Proses Hukum Dugaan TPPO

 

 

 

Selain itu, Menurut Kuasa Hukum Eltras Pub dan Karaoke, pernyataan Bupati Sikka bertentangan dengan asas kecermatan, ketidakberpihakan dan kepastian hukum. 

Kata dia, Menghentikan aktifitas sementara menunjukan bahwa pernyataan ini tidak didasari dengan kajian yang cermat, menghentikan aktifitas sementara menunjukan keberpihakan dan menghentikan aktifitas sementara menunjukan bahwa keputusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum. 

Apalagi argumentasi menghentikan aktifitas hanya untuk menghormati proses hukum. Pemenuhan kewajiban terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan adalah kewajiban yg dipenuhi klien kami. 

Jika alasan untuk menghormati proses hukum maka sesungguhnya menghentikan aktifitas sementara sesungguhnya tidak menghormati proses hukum. Mengapa? Karena dengan menghentikan aktifitas eltras pub, secara tidak langsung menjustifikasi klien kami bersalah sebelum adanya kepastian hukum dalam dugaan TPPO, dan tindakan administrasi pemerintahan seperti ini sesungguhnya melanggar amanat UU No. 30 tahun 2014 terutama kewajiban untuk mematuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Menghentikan aktifitas sementara sebagai keputusan di bidang administrasi pemerntahan maka keputusan tersebut dikerenakan adanya pelanggaran administrasi bukan sebuah kwputusan yang dibuat hanya untuk menghormati proses hukum.

Sebelumnya, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, angkat bicara terkait kasus Eltras Pub dan Karaoke di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Menurutnya, Saat ini, pihaknya menghentikan sementara aktivitas di Eltras Pub dan Karaoke  karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan akan mengevaluasi semua tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka. 

"Kita hentikan sementera aktivitasnya karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kita pastikan akan evaluasi semua tempat hiburan di Sikka, " Ujarnya Sabtu 21 Februari 2026.

Ia juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Truk F untk memastikan semua LC dalam keadaan sehat dan aman. (awk) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.