TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - AKP Arifan Efendi tercatat baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara.
Saat pertama kali dilantik, pangkatnya masih Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia resmi menjabat melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) dan pelantikan sejumlah pejabat internal yang digelar di halaman Mapolres Toraja Utara, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dalam mutasi tersebut, Iptu Arifan Efendi menggantikan Iptu Firman yang dipindahtugaskan ke Polres Gowa.
Upacara sertijab dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara saat itu, AKBP Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono.
Mutasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Polda Sulawesi Selatan bernomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Namun, belum genap setahun menjabat, nama AKP Arifan Efendi, yang kini telah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dikabarkan ditangkap bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Informasi tersebut mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja yang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dana tersebut disebut sebagai setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026), meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Saat ini, AKP Arifan dan N dilaporkan ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.(*)