Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India.
"Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin, Minggu (22/02/2026) dalam keterangan resminya.
Para pengusaha menilai impor utuh atau completely built up (CBU) mpor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri, tidak menggerakkan ekonomi, dan sama sekali bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah.
Seperti diketahui rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok oleh Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Saleh menjelaskan, Industri komponen otomotif yang merupakan backward linkage industri perakitan kendaraan bermotor akan terpukul. Kondisi ini mengancam keberlanjutan produksi mobil di dalam negeri. Industri komponen otomotif -seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga elektronik- sangat menentukan kekuatan rantai pasok industri otomotif.
"Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah," ujar Saleh.
Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal. Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4x2 dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4x4, industri dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri. Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40%. Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan.
Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan. "Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri," ungkap Saleh.







