WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Publik digegerkan dengan aksi kekerasan oknum aparat yang merenggut nyawa warga sipil.
AT (14), seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, dinyatakan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), pada Kamis (19/2/2026).
Insiden berdarah ini memicu gelombang protes dari keluarga korban dan menjadi sorotan tajam pakar psikologi forensik yang menilai adanya kesalahan fatal dalam prosedur penanganan di lapangan.
Baca juga: Kapolri Jamin Transparansi Kasus Kematian Siswa di Tual oleh Oknum Brimob
Tuduhan Balap Liar Berujung Maut
Peristiwa bermula saat korban AT bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan sepeda motor masing-masing.
Karena kondisi jalan yang menurun, laju kendaraan korban disebut sulit dikendalikan.
Namun, aparat yang berada di lokasi justru menuduh kedua remaja tersebut terlibat aksi balap liar.
Saksi mata sekaligus kakak korban, Nasri Karim, mengungkapkan bahwa Bripda MS secara tiba-tiba melompat dan mengayunkan helm dengan keras ke arah dahi korban yang masih berada di atas motor.
"Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi menggunakan helm," ujar Nasri, Sabtu (21/2/2026).
Pukulan telak itu membuat korban tersungkur.
Darah segar mengalir dari hidung dan mulut korban akibat pendarahan hebat di kepala sebelum akhirnya ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan analisis mendalam terkait kejanggalan prosedur dalam kasus ini.
Menurut Reza, ada beberapa poin krusial yang harus diinvestigasi lebih lanjut.
"Logika balap liar: Saya bertanya ke personel Polri yang bertugas di bidang lalu lintas, apa isi kepala mereka saat menangani balapan liar. Logika dasar polantas adalah ketika ada balap liar, peserta akan serta-merta ketakutan lalu lari," kata Reza, Minggu (22/2/2026).
Dengan kata lain, menurut Reza kerumunan pasti bubar begitu melihat ada polisi, begitu jawaban polantas yang ditanyai Reza.
"Pertanyaan: Kenapa Brimob yang menangani balap liar pada hari H di Tual? Anggaplah itu sifatnya kebetulan. Artinya, karena di lokasi Brimob berada ternyata ada balapan liar, maka Brimob turun tangan," ujar Reza.
Jika memang begitu, menurut Reza hal itu bisa dipahami.
Baca juga: VIDEO Dengan Panah Tertancap di Kaki, Wakapolres Tual Bubarkan Pertikaian
"Toh setiap insan Tribrata diharapkan siap seketika merespon situasi yang membutuhkan kehadiran polisi," ujar Reza.
Namun, menurut Reza, selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga sepuluh kemudian ketika AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek).
"Seharusnya demikian. Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama," paparnya.
Kedua, kata Reza, ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius.
Sebab helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia -- dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar.
"Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan. Tapi mari kita perdalam," kata Reza.
Ketiga, kata dia, Bripda MS mengarahkan helmnya ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara, dan kepala merupakan bagian vital yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.
"Jadi, aksi Bripda MS itu bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force). Pertanyaannya, apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?" tanya Reza.
Baca juga: Arahan Anas Urbaningrum, PKN Sapa Kader Hingga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual
Jika ia melihat ada eskalasi, menurutnya, maka harus diperiksa apa saja bentuk respon (penindakan) yang Bripda MS lakukan setahap demi setahap hingga puncaknya ia menggunakan cara mematikan.
"Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK. Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati," kata Reza.
Selanjutnya, Reza mempertanyakan tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya.
Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil--jika perlu--mencatat nomor kendaraan dan berkoordnasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.
"Cara berpikir dan bekerja sedemikian rupa tampaknya tidak ada pada Bripda MS. Sebagai personel Brimob, patut diduga bahwa ia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa," ujar dia.
Brimob, tambah Reza, walau merupakan bagian dari institusi Polri, punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa.
Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa, Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter.
"Sedangkan polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect). Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa," katanya.
Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja.
"Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat," ujar Reza.
Kemudian menurut Reza, peran personel Brimob lainnya.
"Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana," ujarnya.
Implikasi dari analisanya, kata Reza, maka pertama, pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat.
"Sehingga, Kapolres Tual juga perlu diperiksa," ujar Reza.
Kedua, tambah Reza, Kadiv Humas Polri tampaknya perlu meralat pernyataannya.
"Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan "individu" Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan siswa madrasah tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.
Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan.
Pada saat bersamaan, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Korban kemudian dipantau oleh oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.
Menurut keterangan saksi mata Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba saat korban berada di atas motor.
"Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm," ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya dengan posisi miring. Darah kemudian keluar dari hidung dan mulut korban.
"Korban luka pendarahan. Keluar darah dari mulut, hitung dan luka di belakang kepala. Tangan saya juga terluka karena saat korban motor masih melaju dan menabrak saya," katanya.
Dalam kondisi terluka parah, korban dibawa beberapa anggota Brimob dalam kendaraan untuk dilarikan ke rumah sakit.
Namun cara mengangkat mereka juga dipersoalkan keluarga karena dianggap tak pantas.
Setelah kematian korban, warga dan keluarga yang emosi mendatangi markas brimob.
Mereka menuntut pelaku segera diproses hukum. Keluarga korban meminta hukuman setimpal karena pelaku diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas.
Sementara itu, penyidik dari Polres Tual masih mendalami kronologi pasti penganiayaan siswa madrasah di Tual. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan beberapa saksi sedang diperiksa.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan kasus akan diusut tuntas.
"Sesegera mungkin kami upayakan kasus ini agar terang," ujarnya.
Menurutnya, oknum Brimob Bripda MS kini telah diamankan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada Polres Tual.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut.