Cegah Pungli, Masyarakat Diminta Waspadai Juru Parkir Liar Tidak Berseragam Resmi dan Tanpa Karcis
Irwan Wahyu Kintoko February 22, 2026 10:15 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta masyarakat memotret atau merekam juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli).

Dokumentasi dapat dilakukan jika juru parkir menarik biaya tanpa karcis atau bukti pembayaran, memberikan karcis dengan nilai tidak sesuai ketentuan, maupun menarik tarif tanpa karcis dan tidak sesuai aturan.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy, mengatakan hal itu untuk mencegah kehadiran juru parkir liar.

Baca juga: Ditertibkan, Ada Peningkatan Praktik Parkir Liar di Sekitar Pasar dan Pusat Perdagangan di Jakarta

"Jika mendapati hal seperti itu, harap dokumentasikan jukir yang bersangkutan, foto atau video, dan segera laporkan ke petugas," kata Arouffy kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2026).

Laporan dapat disampaikan ke kepolisian karena pungutan liar termasuk perbuatan kriminal.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Satpol PP karena praktik tersebut melanggar ketertiban umum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Baca juga: Tina Toon Komentari Maraknya Juru Parkir Liar yang Meresahkan Warga Jakarta, Ini Katanya

Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh juru parkir resmi, laporan dapat disampaikan langsung ke Dishub.

Arouffy menyebut, petugas parkir resmi memiliki ciri seperti mengenakan seragam biru muda, memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran, serta memiliki surat tugas.

Sebaliknya, masyarakat diminta mewaspadai jika ada juru parkir liar yang tidak berseragam resmi, tidak memberikan karcis, dan tidak memiliki surat tugas.

Baca juga: 19 Titik Trotoar di Jakarta akan Dibersihkan dari Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar

Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang memiliki rambu petunjuk parkir, serta tidak parkir di area terlarang seperti trotoar, taman, atau lokasi dengan rambu larangan parkir maupun berhenti. 

"Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat yang terdapat rambu petunjuk lokasi parkir," ujarnya.

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.