WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat menyusul penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang kedua negara di tengah dinamika perdagangan global yang kian kompetitif.
Dalam dokumen resmi bertanggal 20 Februari 2026 itu, pada Article 2.9 berjudul “Halal for Manufactured Goods”, diatur bahwa Indonesia akan membebaskan produk-produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal tertentu.
Ketentuan ini secara spesifik ditujukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya yang sebelumnya berpotensi dimintakan sertifikasi halal saat masuk ke pasar Indonesia.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Artinya, untuk kategori produk tertentu, kewajiban administratif yang selama ini melekat dalam rezim Jaminan Produk Halal tidak lagi diberlakukan secara otomatis bagi barang asal AS.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kompromi dagang sekaligus sinyal bahwa Indonesia bersedia melakukan penyesuaian regulasi demi memperlancar arus perdagangan bilateral.
Tak hanya produk jadi, pembebasan juga mencakup wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur tersebut. Namun, terdapat pengecualian penting.
Wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi tetap tunduk pada ketentuan sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan sebagaimana berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, dokumen tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memaksakan pelabelan atau persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal.
Dengan kata lain, tidak ada kewajiban tambahan bagi produk yang memang tidak ditujukan atau tidak diklaim sebagai produk halal.
Sebagai timbal balik, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan otoritas di Amerika Serikat.
Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas halal nasional wajib menerima produk yang telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga di AS untuk dapat diedarkan di Tanah Air.
Pengakuan timbal balik sertifikasi ini menjadi poin krusial karena menyentuh aspek kedaulatan regulasi sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Bagi eksportir AS, kepastian bahwa sertifikat halal mereka diakui Indonesia tentu memangkas waktu dan biaya kepatuhan.
Sementara bagi Indonesia, kebijakan ini membuka ruang harmonisasi standar tanpa sepenuhnya melepas kerangka pengawasan domestik.
Langkah ini tak bisa dilepaskan dari konteks hubungan ekonomi Indonesia–AS yang terus berkembang.
Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, baik sebagai tujuan ekspor maupun sumber impor barang modal dan produk manufaktur bernilai tambah tinggi.
Kesepakatan dalam ART dipandang sebagai upaya memperdalam integrasi ekonomi sekaligus memperluas akses pasar kedua negara.
Namun, pelonggaran ini berpotensi memicu perdebatan di dalam negeri.
Rezim Jaminan Produk Halal selama ini diposisikan sebagai bentuk perlindungan konsumen, terutama bagi mayoritas masyarakat Muslim Indonesia.
Setiap penyesuaian regulasi yang bersentuhan dengan isu halal kerap mendapat sorotan publik, baik dari kalangan ulama, pelaku industri, maupun organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah diharapkan mampu menjelaskan secara transparan batasan dan mekanisme pengawasan atas kebijakan tersebut.
Terlebih, pengecualian hanya berlaku pada kategori tertentu dan tetap mempertahankan kewajiban ketat untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang beredar luas di masyarakat.
Di tengah tarik-menarik antara kepentingan dagang dan sensitivitas regulasi keagamaan, kesepakatan ini mencerminkan realitas baru diplomasi ekonomi Indonesia.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan komitmen perdagangan internasional dengan mandat konstitusional untuk melindungi kepentingan konsumen dalam negeri.