Fariz RM Dibebaskan setelah 1 Tahun Jalani Hukuman Penjara terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Irwan Wahyu Kintoko February 22, 2026 10:15 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi gaek Fariz RM bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar tersebut disampaikan Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM.

Deolipa mengatakan, Fariz RM akan memberikan tanggapan langsung mengenai kebebasannya.

Baca juga: Divonis 10 Bulan setelah Terbukti Menyalahgunakan Narkoba, Fariz RM Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

"Dia (Fariz RM) sudah bebas, sudah menghirup udara bebas," kata Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin.

Setelah bebas, Fariz RM akan tampil pada Februari 2026 ini dalam sebuah acara musik.

"Ada waktunya beliau bicara bersama acara musik yang beliau adakan," ucap Deolipa.

Baca juga: Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba

Ia memastikan Fariz RM saat ini dalam keadaan sehat,

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta untuk Fariz RM pada 11 September 2025 atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun, karena denda tersebut tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani hukuman pengganti berupa dua bulan penjara sehingga total masa hukumannya menjadi satu tahun.

Baca juga: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika

Setelah bebas, musisi berusia 67 tahun itu tidak meninggalkan dunia musik.

Penangkapan Fariz RM di Bandung terjadi pada 18 Februari 2025 saat berawal dari laporan masyarakat.

Awalnya, polisi menangkap ADK, sopir Fariz RM, di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).

Baca juga: Atasi Rasa Jenuh Hidup di Rutan Cipinang, Fariz RM Lampiaskan dengan Menulis dan Baca Buku

Dari tangan ADK, ditemukan barang bukti ganja dan sabu.

Polisi mengembangkan kasus narkoba ini hingga menjurus pada keterlibatkan Fariz RM.

Penyidik menduga Fariz RM memesan barang haram tersebut ke ADK.

Sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2007, kemudian tahun 2015, dan 2018.

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.