TRIBUNSUMSEL.COM - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi terjerat kasus narkoba.
Berawal dari adanya kabar dirinya ditangkap bersama sesama polisi berinisial N yang menjabat sebagai Kanit dugaan keterlibatan AKP Arifan dalam kasus narkoba\.
Mereka diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikutip dari Tribun Toraja.
Lalu, sebelum AKP Arifan dan rekannya ditangkap, Polres Tana Toraja terlebih dahulu mengamankan dua orang yakni ET dan O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ET mengaku menyetor ke personel Polres Toraja Utara sebesar Rp13 juta sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, enggan berkomentar terkait penangkapan ini.
Dia meminta agar mengonfirmasi lebih lanjut ke Polda Sulsel.
“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Kendati demikian, Luckyto menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Toraja Utara.
Adapun kini AKP Arifan dan N sudah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Benar, kita (Polda Sulsel) sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal,” katanya.
"Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main apalagi persoalan narkoba, ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” sambung Zulham.
Sebelumnya, kasus serupa menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung pada terungkapnya peran Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara tersebut.
Adapun AKBP Didik berujung ditetapkan menjadi tersangka dan disanksi etik berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Dia terbukti terlibat dalam kepemilikan narkoba dan menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar bernama Koko Erwin (KE). Bahkan, AKBP Didik juga terbukti melakukan perzinaan.
Di sisi lain, sebelum diduga terlibat bekingi bandar narkoba, AKP Arifan sempat memimpin penangkapan terhadap seorang nakes berinisial VS alias VA (31) yang terlibat dalam kasus peredaran sabu pada Minggu (8/2/2026).
VA diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Toraja Utara.
Adapun penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan pencegatan terhadap VA saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet kecil plastik klip kuning berisi kristal bening yang diduga sabu, tersimpan dalam potongan pipet.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Pemeriksaan lanjutan terhadap tas pelaku kembali menemukan dua sachet plastik klip berukuran sedang dan kecil berisi sabu, serta alat hisap (bong).
Saat itu, AKP Arifan Efendi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Toraja Utara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegasnya kala itu.
Kini, pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah namanya sendiri terseret dalam dugaan menerima setoran dari jaringan narkoba.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan)(Tribun Timur/Ansar)