BANJARMASINPOST.CO.ID- Rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) agar pemerintah dan dewan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape menuai perhatian berbagai pihak.
Selain aspek kesehatan, wacana tersebut juga dinilai perlu dikaji secara matang dari sisi hukum dan kebijakan publik.
Pengamat hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) Banjarmasin, Dr Afif Khalid, menilai pelarangan total tidak bisa serta merta diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Secara prinsip, negara memang memiliki kewenangan membatasi atau melarang suatu produk demi kepentingan kesehatan dan keamanan publik. Namun pelarangan harus berbasis regulasi yang kuat dan proporsional,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: BNN Rekomendasi Pelarangan Rokok Elektronik, Pengguna Vape DI Banjarmasin Minta Jangan Disamaratakan
Ia menjelaskan, saat ini vape merupakan produk legal yang peredarannya diatur dalam rezim cukai dan pengawasan oleh instansi terkait. Jika ditemukan penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkotika, maka yang seharusnya ditindak adalah penyalahguna dan jaringan peredaran narkobanya.
“Kalau ada liquid yang dicampur narkotika, maka itu masuk ranah tindak pidana narkotika. Tapi jangan sampai seluruh produk yang legal kemudian dilarang tanpa diferensiasi,” katanya.
Menurut dia, pendekatan yang lebih tepat adalah penguatan pengawasan, standardisasi komposisi liquid, serta pengetatan distribusi, bukan langsung pelarangan menyeluruh.
“Negara bisa memperketat izin edar, memperkuat pengujian laboratorium, bahkan mewajibkan sertifikasi komposisi. Itu lebih proporsional daripada pelarangan total yang berpotensi memicu pasar gelap,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, kebijakan yang terlalu represif justru bisa menimbulkan efek kontraproduktif.
“Dalam teori kebijakan publik, ketika suatu barang yang sudah memiliki pasar dilarang total tanpa transisi dan sosialisasi yang memadai, maka potensi munculnya peredaran ilegal akan semakin besar. Ini justru menyulitkan pengawasan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui temuan laboratorium BNN terkait kandungan narkotika dalam sejumlah sampel liquid vape tidak bisa dianggap remeh.
“Data itu harus menjadi alarm serius. Artinya memang ada celah yang dimanfaatkan. Namun solusi hukumnya harus tepat sasaran, jangan overcriminalization terhadap pelaku usaha legal,” tambahnya.
Baca juga: Sembilan Siswa SMP Sakau di Sekolah, Hasil Tes Urine Positif, Barang Bukti Sisa Cairan Vape Raib
Ia menyarankan pemerintah membuka ruang diskusi lintas sektor sebelum menetapkan kebijakan final, termasuk melibatkan aparat penegak hukum, regulator kesehatan, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Tujuan akhirnya tentu perlindungan generasi muda dan kesehatan masyarakat. Tapi dalam negara hukum, setiap pembatasan hak warga negara, termasuk hak berusaha dan hak konsumsi produk legal, harus punya dasar hukum yang jelas dan argumentasi yang rasional,” tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)