TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik keberadaan lapangan padel di tengah permukiman warga RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, kian memanas.
Kasus ini melebar dan berujung ke jalur hukum.
Sejak mulai beroperasi secara komersial pada 2024, fasilitas olahraga tersebut dikeluhkan warga karena dituding menimbulkan kebisingan dari pagi hingga malam hari.
Kondisi lain juga terjadi yakni memicu kepadatan lalu lintas di akses jalan lingkungan yang hanya memiliki satu pintu gerbang.
Berbagai upaya telah ditempuh warga, mulai dari mediasi dengan pengelola, pelaporan ke pihak kelurahan dan kecamatan, hingga pemasangan spanduk penolakan di depan rumah mereka.
Namun, karena merasa tak mendapat solusi dan menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bermasalah, sembilan warga akhirnya menggugat Wali Kota Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berikut lima fakta di balik polemik lapangan padel Pulomas yang tak kunjung usai tersebut.
Warga sekitar, Muhamad Tohir, mengatakan kebisingan dari lapangan padel terdengar sejak pukul 06.00 WIB hingga tutup pukul 22.00 WIB.
"Suaranya (gaduh) sampai malam, sampai mereka tutup jam 22.00 WIB malam. Itu dari pagi jam 06.00 WIB, apalagi kalau hari libur, makin ramai," kata Tohir, Minggu (22/2/2026).
Menurut warga, suara bising pemain dan musik terdengar hingga radius sekitar 50 meter dari lokasi di Jalan Pulomas Barat II.
Selain itu, mobilitas kendaraan pengunjung juga dikeluhkan. Warga menyebut dalam sehari terdapat sekitar 100–150 mobil keluar masuk kawasan permukiman, terutama saat akhir pekan atau turnamen.
Akses keluar-masuk warga yang hanya melalui satu gerbang membuat arus lalu lintas lingkungan menjadi padat. Warga pun meminta agar kendaraan pengunjung diparkir di luar kompleks.
Sebagai bentuk protes, warga memasang sejumlah spanduk di depan rumah mereka.
Spanduk tersebut bertuliskan penolakan terhadap keberadaan lapangan padel di lingkungan RT 05/RW 13 serta tuntutan agar suasana kembali tenang dan damai.
Langkah ini dilakukan setelah mediasi dengan pengelola pada 2025 tidak membuahkan hasil, meski lapangan sempat diubah menjadi konstruksi tertutup dan dipasangi peredam suara.
Warga mengaku telah berulang kali melapor ke pihak kelurahan dan kecamatan, namun belum ada tindakan konkret.
"Kita juga melapor ke instansi terkait (kelurahan, kecamatan), ke pemerintahan. Tapi kita enggak ditanggapi. Kita bolak-balik tapi enggak ada tindakan dari mereka," ujar Tohir.
Mediasi yang dilakukan di Sekretariat RW pada 2025 juga tidak menemukan titik temu antara warga dan pengelola.
Tak puas dengan respons pemerintah, sembilan warga RT 05/RW 13 menggugat Wali Kota Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 214/G/2025/PTUN.JKT diajukan pada 29 Juni 2025. Warga menggugat karena Pemerintah Kota Jakarta Timur menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel tersebut.
"Gugatan kita ajukan itu 29 Juni 2025, yang kita gugat Wali Kota (sebagai) tergugat I dan tergugat intervensi pihak padel," kata warga, Zul Maharry.
Menurut warga, penerbitan PBG dinilai tidak sesuai ketentuan karena lokasi berada di tengah permukiman.
Pada 9 Desember 2025, PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga dan memerintahkan agar izin dicabut.
Meski PTUN memenangkan warga, polemik belum berakhir. Warga mengaku kecewa karena pihak Pemkot Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga surat pembongkaran pada Mei 2025.
Warga berharap pemerintah menjalankan putusan pengadilan dan menindaklanjuti surat peringatan yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan masih berkoordinasi dengan jajaran terkait perizinan.
"Sedang saya konfirmasi ke (Sudin) Citata Jaktim untuk perizinan," katanya.
Adapun pihak pengelola lapangan padel saat dikonfirmasi media menyatakan tidak ada yang dapat memberikan keterangan.
"Mohon maaf sebelumnya, tidak ada ya. Terimakasih," tulis pengelola melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Warga Kecewa Wali Kota Jaktim Ajukan Banding di PTUN Soal Pembatalan Izin Lapangan Padel
Baca juga: Lapangan Padel di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi
Baca juga: Izin Lapangan Padel Dipersoalkan, Warga Pulomas Seret Wali Kota Jaktim ke PTUN