TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto geram menanggapi tindakan anak buahnya yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang siswa SMP atau madrasah tsanawiyah (MTs), AT (14) meninggal dunia.
Dadang Hartanto, mantan Kapolrestabes Medan tersebut menegaskan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya Bripda Masias Siahaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa tak bisa ditolerir.
Terlebih kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa di Tual, Maluku ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Irjen Dadang menegaskan, sejak awal dirinya telah mengarahkan agar proses hukum berjalan tegas.
Percepatan penanganan perkara ini disampaikan Irjen Dadang juga tanpa adanya tekanan dari Mabes Polri.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir, jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada kita meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” ujar Irjen Dadang kepada wartawan Minggu (22/2/2026).
Adapun anggota lain yang berada di lokasi saat kejadian saat ini diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Anggota lain menjadi saksi sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” jelasnya.
Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari.
"Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku," ucap Kombes Rositah.
Kronologis Peristiwa
Siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.
Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban tampak korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat marah saat mendengar peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku.
Ia mengaku bisa merasakan apa yang dirasa oleh pihak keluarga korban atas tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Sigit dalam keterangannya dikutip, Senin (23/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Sigit pun mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Ia memastikan anggota Brimob itu akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tuturnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menanggapi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya siswa tersebut.
Menurut Hetifah, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Hetifah kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Menurut Hetifah, sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan belajar.
Ia menyayangkan tindakan oknum aparat yang justru mencederai rasa keadilan.
Selain merenggut nyawa, kejadian ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," ujar Hetifah.
Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.
"Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi," tegasnya.
Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Polri, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, dan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat saat berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Hetifah juga meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com