YLBHI Usul Pembatasan Peran Brimob, Ketua MPR: Pimpinan Polri Perlu Mendengar
Theresia Felisiani February 23, 2026 08:30 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani, merespons adanya usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, usai adanya oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Tual Maluku hingga tewas.

Muzani menilai, usulan yang berkembang di publik harus mendapat perhatian dari pimpinan Polri.

"Saya kira apa yang diharapkan masyarakat perlu diperhatikan dengan baik karena itu adalah harapan yang juga memberi kebaikan kepada aparat kepolisian," kata Muzani, kepada wartawan, usai menghadiri bersilaturahmi sekaligus buka puasa bersama para santri di Pondok Pesantren  Asshiddiqiyah Jakarta Barat, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, Muzani meyakini pimpinan Polri akan mengambil langkah yang tepat, baik untuk institusi kepolisian maupun penegakan hukum.

Baca juga: Kapolri Marah saat Dengar Kasus Brimob Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, Perintahkan Hukuman Setimpal

"Dan saya kira pimpinan polisi, pimpinan Polri akan mendengar, mempelajari pandangan-pandangan itu dengan baik, bijak, dan pada waktunya akan mengambil tindakan atau keputusan yang benar," ucapnya.

"Yang benar itu artinya baik untuk masyarakat, baik untuk penegakan hukum dan juga baik untuk kepolisian," imbuhnya.

Menurut Muzani, tidak sedikit kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

Namun dia menegaskan peristiwa seperti itu harus menjadi pelajaran dan pembenahan institusi Polri ke depannya.

"Iya, saya kira hal-hal seperti itu kan sering kali terjadi dalam beberapa kasus penanganan hukum kita atau aparat kita. Saya kira itu harus menjadi pelajaran," pungkas Muzani.

 

YLBHI Desak Anggota Brimob Tewaskan Arianto Tawakal Dijerat Pasal Pembunuhan

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Bripda Masias Siahaya memukul kepala Siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga tewas dijerat pasal pembunuhan.

"Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob di Tual, Maluku. Dan kita mengucapkan berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Ananda Arianto," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2025).

YLBHI menilia peristiwa tersebut sangat menyedihkan dan juga tindakan yang biadab dan merupakan tindak pidana. 

Oleh karena itu, ditegaskan Isnur pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan cepat, proporsional, dan tegas kepada anggota Brimob tersebut. 

"Bukan hanya etik tapi juga dipidanakan, karena ini merupakan pembunuhan, jadi kenakan pasal pembunuhan dengan serius," tegasnya.

PERCEPAT PEMBERKASAN - Polda Maluku mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku. AT tewas dihantam helm saat patroli balap liar pada Kamis (19/2/2026).
PERCEPAT PEMBERKASAN - Polda Maluku mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku. AT tewas dihantam helm saat patroli balap liar pada Kamis (19/2/2026). (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)

Lanjutnya bagi korban dan keluarganya penting untuk segera dipulihkan dengan hak-hak atas sebagai korban, yakni hak atas keadilan, rehabilitasi, restitusi, dan lain-lainnya. 

"Bagi kami meninggalnya Arianto dan kekerasan oleh anggota Brimob ini bukan sekadar hanya peristiwa biasa. Tapi dipandang peristiwa yang sangat sering berulang," jelasnya.

Isnur menilai peristiwa berulang tersebut merupakan masalah struktural, masalah sistemik, bukan hanya masalah oknum atau masalah personal.

"Maka pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural. Dalam artian pertama ini bagian dari reformasi kepolisian yang utuh untuk apa? Untuk pertama menghilangkan atau mengurangi atau meniadakan peran-peran Brimob di tengah-tengah masyarakat," terangnya.

Ia menjelaskan Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, warga menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya. 

"Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob," tandasnya.

 

Ditahan

Dikutip dari TribunAmbon, Anggota Brimob terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga tewas kini telah ditahan di rutan Polres Kota Tual.

Ialah, Bripda Mesias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Terduga langsung diamankan tak lama setelah kejadian, dan kini kasus dalam penyelidikan.

Sementara korban berinisial AT (14) telah dimakamkan, Kamis (19/02/2026). Korban lainnya masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

"Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra.

Baca juga: Ketua MPR Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual

Peristiwa bermula saat kedua korban dengan menggunakan sepeda motor melintas di ruas jalan RSUD Maren.

Kemudian seketika dihentikan oleh terduga, lantas diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari atas sepeda motor.

Saat kejadian, kedua korban masih menggenakan seragam sekolah. Keduanya korban adalah kakak beradik dan masih duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.