TRIBUNJOGJA.COM - Karyawan baru yang masih menjalani masa percobaan kerja atau karyawan probation berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Karyawan probation adalah karyawan baru yang tengah menjalani masa percobaan.
Pihak pemberi kerja yang tidak memberikan THR, bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Sanksi terberat bisa berupa pembekuan kegiatan usaha.
Dikutip dari Kompas.com, karyawan baru yang sedang menjalani masa percobaan kerja, biasanya maksimal dilaksanakan selama 3 bulan.Selama masa itu, pekerja akan dinilai kinerja, kecocokan budaya, dan kemampuannya sebelum diangkat menjadi karyawan kontrak atau PKWT.
Kepastian bahwa karyawan probation berhak mendapatkan THR ini ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri.
Menurut Indah, syarat utama untuk mendapatkan THR bagi karyawan probation ini adalah minimal sudah bekerja lebih dari sebulan.
"Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Cegah Dehidrasi, Sebaiknya Hindari Makanan dan Minuman Ini saat Sahur
Aturan pemberian THR bagi karyawan probation ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Ketentuan itu tidak membedakan status hubungan kerja, baik PKWT, PKWTT, maupun masa percobaan.
"Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan," terang Indah.
Kemenaker juga telah mengatur rumus perhitungan THR bagi karyawan probation secara proporsional.
Berikut rumusnya: (masa kerja : 12) x besaran upah satu bulan
Sebagai contoh, seorang karyawan masih dalam masa probation dan telah bekerja selama 2 bulan berturut-turut dengan gaji Rp 4 juta per bulan.
Berikut cara menghitung besaran THR yang diperoleh: (2 : 12) x Rp 4 juta = 0,167 x Rp 4 juta = Rp 668.000.
Dengan demikian, total THR yang berhak diterima karyawan tersebut sekitar Rp 668.000.