Sanksi ASN yang Sebar Data Pribadi Rio Haryanto Masih Misteri, Wali Kota Solo Tak Sebut Spesifik
Ryantono Puji Santoso February 23, 2026 07:32 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sanksi untuk ASN berinisial A yang membocorkan data pribadi pembalap Rio Haryanto belum jelas. 

Dia hanya mengatakan, ASN tersebut akan mendapat sanksi setimpal. 

“Dari BKPSDM akan menyampaikan sanksinya. Sudah ada keputusan sanksi dari BKPSDM tentunya yang setimpal,” ungkapnya saat ditemui di Loji Gandrung, Minggu (22/2/2026).

ASN tersebut telah menjalani sidang disiplin akibat perbuatannya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menjadi pihak yang berwenang menentukan sanksi.

“Saya sudah mendapatkan laporan dan sudah sidang. Silakan BKPSDM menentukan sanksi,” jelasnya.

SEBAR DATA - Unggahan data pribadi milik Rio Haryanto di akun media sosial pribadi A, ASN di lingkungan Pemkot Solo, belum lama ini. Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani pembalap tersebut tanpa sadar foto yang ia unggah merupakan data sensitif yang semestinya tidak boleh dipublikasikan.
SEBAR DATA - Unggahan data pribadi milik Rio Haryanto di akun media sosial pribadi A, ASN di lingkungan Pemkot Solo, belum lama ini. Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani pembalap tersebut tanpa sadar foto yang ia unggah merupakan data sensitif yang semestinya tidak boleh dipublikasikan. (TribunSolo.com/Istimewa)

Memastikan Tidak Akan Terulang

Ia pun memastikan peristiwa serupa tidak akan terulang.

Ia mengaku prihatin atas tindakan bawahannya yang menyebarkan data pribadi ke publik.

“Saya menghimbau jajaran Pemerintah Kota agar tidak mengulangi lagi. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan bagi kami,” terangnya.

Jika hal serupa terulang, ia tidak akan segan memberikan sanksi berat kepada pegawainya.

“Kami tidak pandang bulu. Ke depan, apabila diulangi lagi, akan memberikan sanksi berat. Saya menghimbau seluruh pegawai jangan mempublikasikan hal yang bersifat privasi,” jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Solo Pastikan ASN yang Bocorkan Data Rio Haryanto Dapat Sanksi Setimpal: Memprihatinkan

A menjalani sidang disiplin pada Jumat (20/2/2026) lalu. Ia pun terancam sanksi teguran hingga pemecatan.

“Ringan itu teguran lisan, teguran tertulis. Yang sedang nanti ada pemotongan gaji mulai 6 bulan sampai dengan 9 bulan. Terus yang berat nanti pemberhentian, karena untuk PPPK kalau sanksi beratnya tidak ada penurunan jabatan atau penurunan apa pun, maka untuk kategori berat langsung ke pemberhentian,” ungkap Kepala BKPSDM, Beni Supartono Putro.

Sebelumnya, A mengunggah data pribadi milik Rio di akun media sosial pribadinya. Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani pembalap tersebut tanpa sadar foto yang diunggah merupakan data sensitif yang semestinya tidak boleh dipublikasikan.

Salah satu akun di Threads, abeliaelora, mempersoalkan hal tersebut dengan memposting tangkapan layar dari media sosial milik A yang mengunggah data pribadi Rio Haryanto. Akun media sosial Wali Kota Solo, Respati Ardi, pun menanggapi hal ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Solo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.