Siapa Saja yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan? Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Bayar Fidyah
Evan Saputra February 23, 2026 08:34 AM

BANGKAPOS.COM - Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu menjalankannya.

Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa karena kondisi tertentu.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan, orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Lantas, siapa saja yang tidak wajib puasa Ramadan dan bagaimana ketentuan membayar fidyah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru 23-28 Februari 2026, Beli Rp50 Ribu Dapat Segini

Menurut Ustaz Rikza Maulan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan kepada seorang miskin.

Ayat ini menjadi dasar penting dalam fikih puasa tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan bagaimana konsekuensi penggantinya.

"Para ulama menjelaskan, ketidakmampuan yang dimaksud dalam ayat tersebut tidak bersifat umum, melainkan memiliki kategori yang jelas," ujar Ustaz Rikza dalam program Tanya Ustaz Kerjasama antara Tribun dan Rumah Zakat, dikutip Senin (23/2/2026).

Pertama adalah orang yang sakit. Dalam hal ini, sakit terbagi menjadi dua jenis. Sakit yang bersifat sementara, seperti demam berdarah, infeksi berat, atau penyakit yang mengharuskan pasien mendapat perawatan intensif, membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. 

Namun karena penyakit tersebut masih ada harapan sembuh, maka kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain atau qadha setelah kondisinya pulih.

Kategori kedua adalah orang yang menderita sakit menahun atau kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh. 

Misalnya penderita kanker stadium lanjut atau penyakit kronis yang membuat tubuh tidak lagi kuat menahan lapar dan haus. 

Untuk kondisi seperti ini, ulama sepakat bahwa yang bersangkutan tidak wajib berpuasa dan tidak perlu mengganti puasa di hari lain. Sebagai gantinya, ia cukup membayar fidyah.

Ketiga adalah lansia yang sudah sangat sepuh dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa. 

Kondisi ini biasanya ditandai dengan kelemahan permanen, sering terbaring, atau bahkan mengalami kepikunan. 

Dalam situasi demikian, kewajiban puasa gugur dan diganti dengan fidyah.

"Selain tiga golongan tersebut, ibu hamil dan menyusui juga termasuk pihak yang mendapat keringanan. Seluruh ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya. Namun terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban penggantinya," ujar Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui wajib mengganti puasa di hari lain sekaligus membayar fidyah. 

Sementara mazhab Hanafi menyatakan cukup mengganti puasa saja tanpa fidyah.

Ada pula pendapat sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, yang kemudian dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah. 

Menurut pandangan ini, jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janin atau bayinya, maka cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha. 

Pendapat ini dinilai sebagai salah satu yang paling ringan, meskipun tetap perlu disesuaikan dengan keyakinan dan kenyamanan masing-masing individu.

Cara Membayar Fidyah
Lalu bagaimana cara membayar fidyah?

Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 

Praktiknya bisa dilakukan dengan menyediakan makanan siap santap atau menyalurkannya melalui lembaga sosial terpercaya. 

Besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makan layak atau sekitar setengah takaran zakat fitrah. Di sejumlah daerah, nominalnya berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000 per hari, tergantung standar harga makanan setempat.

Dengan demikian, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, tanpa menghilangkan tanggung jawab ibadah. 

Prinsipnya jelas: kewajiban berlaku bagi yang mampu, sementara yang tidak mampu diberikan jalan pengganti berupa qadha atau fidyah sesuai dengan kondisi masing-masing.

(Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.