Bareskrim Buru Asui, Pengusaha Timah Toboali Diduga Pendana atau Pemilik Pasir Timah Ilegal
Ardhina Trisila Sakti February 23, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebuah rumah berpagar biru muda di tepi Jalan Raya Toboali–Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mendadak menjadi pusat perhatian pada Minggu (22/2) siang.

Rumah bercat putih dengan motif garis biru itu diketahui milik Asui, seorang pengusaha timah. Suasana yang biasanya sepi berubah drastis ketika sejumlah anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polres Bangka Selatan tiba untuk menggeledah lokasi.

Pantauan Bangkapos.com dari luar, rumah tampak tertutup rapat. Pintu gerbang besi hitam terkunci rapat, membatasi pandangan ke halaman. Terlihat beberapa kendaraan terparkir, termasuk satu mobil tertutup sarung abu-abu dan sebuah pikap silver di sampingnya.

Sejumlah penyidik memeriksa bagian luar kendaraan, termasuk bak pikap dan sisi mobil yang tertutup cover. Mereka mengenakan jaket biru dongker bertuliskan logo Bareskrim Polri, masker hitam, dan sarung tangan karet.

Beberapa anggota hilir-mudik masuk keluar rumah, berkomunikasi singkat di halaman. Di luar pagar, kendaraan penyidik berjajar di bahu jalan.

Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi sempat datang mengenakan kaos cokelat, jeans biru, dan topi hitam. Ia menyalami awak media sebelum masuk ke area rumah melalui gerbang yang dibuka petugas.

Kenny menolak memberi keterangan terkait penggeledahan dan berinteraksi singkat dengan penyidik di dalam pagar. Sejumlah kendaraan di kediaman Asui dipasangi garis polisi. Salah satunya mobil sport Ford Mustang oranye yang sempat tertutup sarung abu-abu. 

Penyidik juga memasang garis polisi pada truk dengan kabin merah muda dan bak kuning, serta di gudang dekat rumah yang menyimpan alat berat ekskavator Kobelco biru muda.

Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni, memimpin langsung pemasangan police line. Hasil penggeledahan menunjukkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan brankas yang masih didalami.

Selain itu, aset lain seperti kendaraan dan alat berat disegel sebagai barang bukti. Irhamni menegaskan, penyidik menerapkan status quo pada aset-aset tersebut agar tetap berada dalam kondisi semula untuk kepentingan pembuktian.

“Hasil penggeledahan di rumah inisial A adalah dokumen-dokumen. Kemudian ada beberapa brankas yang masih kami police line dan coba kami buka,” ujar Irhamni kepada Bangkapos.com.

Menurut Irhamni, kendaraan yang dipasangi garis polisi patut diduga hasil tindak pidana, namun keterkaitan dengan perkara masih dibuktikan.

Status hukum Asui saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kenaikan status menjadi tersangka jika dua alat buktisudah terpenuhi.

“Status A kami lakukan pemeriksaan dahulu. Kalau memang dua alat bukti sudah cukup, segera kami tingkatkan sebagai tersang ka,” kata Irhamni.

Asui diduga memiliki peran krusial sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan ke Malaysia. Saat penggeledahan berlangsung, Asui tidak berada di rumah.

Meski demikian, hal itu tidak menghambat proses penyidikan. Penyidik memastikan akan melakukan pengejaran selama Asui masih berada di Indonesia.

Jika yang bersangkutan berada di luar negeri, aparat akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga Interpol.

“Kami tahu dia tidak ada di rumah hari ini. Ada atau tidak ada tidak menjadi masalah bagi kami. Selama masih di Indonesia, pasti akan kami lakukan pengejaran,” tegas Irhamni.

Diduga Rp22 T

Kasus ini bukan kasus individu. Praktik penyelundupan timah ilegal melibatkan rantai distribusi yang terorganisir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan keluar negeri.

Dari pengembangan penyidikan, penyidik telah mengungkap 18 kali aksi penyelundupan, namun diyakini baru sebagian kecil dari ribuan praktik ilegal yang terjadi.

Volume timah yang diduga keluar secara ilegal diperkirakan mencapai12.000 ton per tahun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp22 triliun.

“Kami baru melakukan sedikit pekerjaan, tetapi sudah mengetahui pola pola dan modus operasinya,” kata Irhamni.

Bareskrim menegaskan tidak akan menoleransi praktik penyelundupan timah ilegal dari Bangka Selatan ke Malaysia.

Aparat meminta pihak-pihak yangterlibat menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa. Irhamni juga menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan agar jaringan yang lebih luas dapat dibongkar dan pelaku baru tidak muncul.

Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, 11 anak buah kapal telah ditangkap setelah Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia mencegat perahu fiberglass tanpa nomor registrasi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada Oktober 2025. Kapal tersebut membawa 7,5 ton pasir timah ilegal dari Indonesia.

Sebelas tersangka berinisial MTA, LOM, RH, Z, A,B, H, S, J, Za, dan I kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menangkap dua tersangka baru berinisial D dan J.

“Dari mulai hulu sampai hilir sudah bisa kita ungkap. Gudang, tempat pengolahan, hingga distribusi, semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” kata Irhamni.

Beberapa hari sebelum penggeledahan di rumah Asui, polisi juga menggeledah rumah lain di Desa Gadung untuk menelusuri komunikasi jaringan penambangan hingga penyelundupan.

Bareskrim menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan. Aparat juga meminta pihak yang terlibat menyerahkan diri sebelum tindakan paksa dilakukan.

“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi timah dari Bangka Belitung yang dis elundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni. (u1)

Dirut dan PJO CV Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan tambang timah di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh penambang.

Pada Jumat (20/2) sore, dua pria mengenakan baju tahanan oranye terlihat dikawal ketat petugas dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menuju rumah tahanan Mapolda Babel. Keduanya adalah HT alias At (39) dan MN alias Ni (62).

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran penting dalam operasional tambang.

“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (21/2).

Ia menjelaskan, HT berperan sebagai direktur utama, sedangkan MN bertindak sebagai penanggung jawab operasional (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terkait aktivitas tambang tersebut. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” katanya.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara kecelakaan tambang yang menyita perhatian publik. Polda Babel menegaskan pengusutan akan terus berlanjut.

“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menuntaskan kasus insiden Tambang Pondi,” ujar Agus

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 275 kilogram timah basah, alat berat, peralatan tambang, serta dokumen pengiriman hasil tambang.

“Barang bukti yang ada saat ini kita amankan, selain alat berat kita juga menyita hasil tambangnya. Kami temukan di tempat kejadian 275 kilogram timah dalam kondisi basah, peralatan tambang, termasuk dokumen pengiriman hasil tambang,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing.

Ia menegaskan penyidikantidak berhenti pada penetapan tersangka. Polisi akan menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator para kolektor timah.

“Kami mengawalinya dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Proses penyidikan ini tidak sampai di sini,” tegasnya.

Polda Babel juga akan memeriksa PT Timah guna memastikan ada tidaknya Surat Perintah Kerja (SPK) terkait aktivitas di lokasi tambang. Pemeriksaan diperlukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Sebelumnya, dua kolektor timah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dari kalangan penambang. Insiden tambang ilegal tersebut terjadi pada 2 Februari 2026 akibat longsor di lokasi penambangan, menewaskan tujuh pekerja.

Lokasi kini telah dipasangi garis polisi dan aktivitas tambang dilarang selama proses penyidikan berlangsung. Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.