Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Brimob di Kota Tual memasuki babak krusial.
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa secara maraton, dan siang ini sidang kode etik terhadap terduga pelaku dijadwalkan digelar di markas Kepolisian Daerah Maluku.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (22/2/2026).
Terduga Diterbangkan ke Ambon, Jalani Patsus
Rositah menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) dalam gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Bripda Masias Siahaya langsung diberangkatkan ke Ambon.
Setibanya di Mapolda Maluku pada Sabtu (21/2/2026) pagi, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.
“Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan diberangkatkan ke Ambon untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka sidang kode etik,” jelas Rositah.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan maraton terhadap kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor.
Baca juga: Sempat Dikejar Warga, Pengendara Diamankan Polisi: Kapolres SBT Imbau Warga Tahan Emosi
Baca juga: Pelajar Tewas di Tual, Kapolda Maluku Sampaikan Duka dan Pastikan Proses Hukum Transparan
Usai diperiksa, terduga kini ditempatkan di sel khusus (patsus) Polda Maluku sambil menunggu pelaksanaan sidang etik.
Proses ini, kata Rositah, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi anggota.
Sidang Digelar Pukul 14.00 WIT, Terbuka Terbatas
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIT di Polda Maluku.
Keluarga korban juga akan diberangkatkan ke Ambon untuk kepentingan pemeriksaan sekaligus menghadiri proses sidang.
Rositah menegaskan, sidang akan digelar secara terbuka namun dengan kapasitas terbatas.
“Wartawan diperbolehkan meliput pada saat proses masuk sidang. Setelah itu sidang berlangsung secara offline. Selesai sidang, kami akan kembali online dan menyampaikan hasilnya melalui konferensi pers,” ujarnya.
Polda Maluku mengupayakan agar sidang dapat langsung menghasilkan putusan pada hari yang sama.
Kronologi Dugaan Kekerasan Hingga Korban Meninggal
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia. Korban telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026).
Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, awalnya terlapor dalam dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung kematian.
Peristiwa bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Terduga diduga menghentikan korban, kemudian memukul menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Korban AT akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, terduga langsung diamankan dan sempat ditahan di rutan Polres Kota Tual sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kapolda Minta Maaf, Polda Tegaskan Transparansi
Sebelumnya, Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden tersebut.
Dalam keterangannya, Rositah juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya adik kami. Kami juga memohon maaf apabila dalam proses ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” katanya.
Polda Maluku memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat diminta menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan prosesnya kepada pihak kepolisian. Kami pastikan penanganan dilakukan secara tegas dan transparan,” tegas Rositah.
Sidang kode etik hari ini menjadi momen penting yang dinantikan publik, khususnya warga Maluku dan Kota Tual, untuk mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut.
Hasil sidang akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers resmi Polda Maluku. (*)