TRIBUNFLORES.COM, BA'A - Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya oleh Polsek Rote Barat Daya.
Motor tersebut milik Arfin Tunmuni dengan nomor polisi DH 6209 G. Sebelumnya, Arfin melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Rote Barat Daya pada Senin (16/2/2026) dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/05/II/2025/SPKT/SEK RBD/RES RND atas dugaan tindak pidana pencurian.
Peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026), ketika Arfin memarkir sepeda motornya di Pelabuhan Rakyat DT, Desa Oebou.
Ia kemudian pulang ke rumahnya di Pulau Nusamanuk menggunakan perahu motor. Keesokan harinya, saat hendak mengambil motor tersebut, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Pulangkan 12 LC Korban Dugaan TPPO dari Maumere
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rote Barat Daya melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat hingga akhirnya motor tersebut ditemukan di rumah Musa Mesah.
Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Subur Gunawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana pencurian, melainkan kesalahpahaman.
"Motor yang awalnya dilaporkan hilang ditemukan di rumah Bapak Musa Mesah dan bukan merupakan tindak pidana. Motor tersebut dibawa oleh saudara Erson Adu yang berkesimpulan bahwa kunci motor yang dititipkan Aris Bayk merupakan kunci motor milik Musa Mesah," ungkap Ipda Subur, Minggu (22/2/2026).
Ia mengisahkan, berdasarkan keterangan Musa Mesah, pada Minggu sekitar pukul 15.00 Wita, ia menerima pesan suara dari Mikris Mesah yang menyampaikan bahwa kunci motor Jupiter Z miliknya dititipkan kepada Aris Bayk agar Musa dapat memindahkan motor tersebut dari Pelabuhan ke rumahnya di Dusun Danehoe.
Sekitar pukul 17.30 Wita, Aris Bayk menyerahkan kunci tersebut kepada Musa Mesah. Karena belum sempat ke Danehoe, Musa kemudian meminta bantuan Erson Adu untuk memindahkan motor yang dimaksud.
Namun, Erson Adu mengira motor yang harus dipindahkan adalah Honda Supra X 125 milik Musa Mesah. Sekitar pukul 18.30 Wita, Erson membawa motor tersebut dari pelabuhan menuju rumah Musa Mesah dan menyerahkan kunci kepada istri Musa.
Pada Rabu malam sekitar pukul 18.00 Wita, Sekretaris Desa Fuafuni, Mikris Mesah, meminta anaknya mengambil motor di rumah Musa Mesah.
Namun motor yang ada bukan miliknya. Setelah dilakukan pengecekan di Pelabuhan Oebou, motor Jupiter Z milik Mikris masih terparkir di lokasi, sementara motor yang dipindahkan ternyata milik Arfin Tunmuni.
Ipda Subur menambahkan, berdasarkan pengakuan Arfin, motornya dapat dihidupkan menggunakan berbagai jenis kunci.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Erson Adu yang menyebutkan kondisi saat itu gelap dan motor tetap dapat dihidupkan meski menggunakan kunci berbeda.
"Motor para pihak telah dikembalikan dan dibuatkan surat tanda terima barang. Penyelesaian kekeliruan ini dilakukan secara baik-baik tanpa paksaan dari pihak mana pun," kata Ipda Subur.
Ia berharap komunikasi antara Polri dan masyarakat tetap terjaga sehingga setiap permasalahan yang terjadi dapat segera diselesaikan melalui kerja sama yang baik. (rio)