Ko Erwin Buron Mabes Polri, Sosok Bandar Narkoba yang Mencuat dari Nyanyian AKBP Didik
Fitriadi February 23, 2026 09:03 AM

 

BANGKAPOS.COM - Nama bandar narkoba Ko Erwin atau Koko Erwin (tengah) disebut-sebut dalam kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik Putra Kuncoro telah dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Sedangkan keberadaan Koko Erwin belum diketahui. Ia tengah diburu Polri.
 
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026). 

Baca juga: Aipda Dianita dan Istri AKBP Didik Putra Terbukti Konsumsi Ekstasi, Direkomendasikan Rehabilitasi

Edy mengatakan, saat ini Koko Erwin masih belum dilakukan penahanan, karena keberadaannya belum diketahui sampai dengan saat ini. 

Baca juga: Fakta Lain Kasus Narkoba AKBP Didik, Terjerat Asusila, Tidak Terkait Aipda Dianita? Tinggalkan Surat

"Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran," kata Edy.

Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan Mabes Polri.

"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.

Dicegah ke Luar Negeri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp 2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi (AKP M), mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan hasil pendalaman, ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada AKBP Didik.

"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)" kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Zulkarnain menyebut saat ini pihaknya sudah berkoordinasi ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri.

"Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.

Selain itu, Zulkarnain juga mengatakan pihaknya masih mendalami apakah bandar narkoba tersebut merupakan jaringan nasional atau internasional.

"Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan "KE", "AS" dan "S"," ungkapnya.

Pola Aliran Dana 

Zulkarnain juga mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi.

Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ucap Zulkarnain.

Uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. 

Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya.

"Kapolres perintahkan ke Kasat "kamu bereskan itu". Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini," tuturnya.

Karena ketidaksanggupan itu, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan dari jabatan jadi konsekuensinya.

"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. "Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard". Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar," tuturnya.

Karena bandar narkoba inisial B tidak sanggup lagi, maka Malaungi memutar otak untuk mencari pemasukan dana lainnya.

"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," ucapnya.

"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tuturnya.

Zulkarnain pun mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.

Zulkarnain menyebut cara penyerahannya pun dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.

“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Ro1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Awal Mula Perkenalan dengan Ko Erwin

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni mengatakan perkenalan antara AKP Malaungi dengan bandar sabu bernama Koko Erwin berawal melalui sambungan telepon.

Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. 

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan. 

Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp 200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta. 

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.

Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. 

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.

Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Terungkap dalam Surat AKBP Didik

Nama Koko Erwin terungkap dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam surat tersebut, AKBP Didik menulis nama Ko Erwin berkali-kali.

Di surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. 

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Surat tersebut disampaikan kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.

Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. 

Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin. 

Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina. 

Berikut surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik.

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391. 

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979. 

Umur: 46 tahun. 

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. 

Dengan ini menyatakan: 

1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin. 

2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin. 

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP 

NRP 79031391.

(Tribunlombok.com/Robby Firmansyah) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.