Laporan M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari turut memberikan tanggapan terkait polemik penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan).
Alhasil, pasca kebijakan tersebut dilakukan, masyarakat yang sebelumnya menerima PBI-JK kebingungan karena tak lagi ditanggung saat berobat.
Baca juga: Warga Depok Resah Kepesertaan PBI-JK Tiba-tiba Nonaktif Serentak, BPJS Kesehatan Buka Suara
Selain itu, Doktor Hukum UI itu menekankan agar kebijakan PBI-JK terintegrasi dengan data sosial ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar dikategorikan miskinlah yang menerima PBI-JK.
“Artinya harus in line atau terintegrasi dengan data sosial ekonomi dari masyarakat itu sendiri,” kata Ima saat dihubungi Warta Kota, Kamis (12/2/2026).
“Masyarakat yang benar-benar dikategorikan miskin, mereka berhak untuk mendapatkan PBI,” sambungnya.
Dampak Penonaktifan PBI-JK
Kebijakan ini sangat beresiko bagi pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
“Ini menjadi persoalan ketika BPJS mereka nonaktif, mereka ke rumah sakit, bisa jadi rumah sakit tersebut tidak melayani karena dari sisi persyaratan PBI-nya tidak terpenuhi lagi gitu,” ujarnya.
Untuk itu, Ima menyarankan pemerintah membuat mekanisme agar pasien miskin tetap bisa ditangani meskipun menggunakan dana Bansos atau skema lainnya.
Evaluasi Kebijakan
Bagi Ima, pemerintah maupun pihak BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi polemik yang ditimbulkan dari penonaktifan massal kepesertaan PBI-JK.
Dalam artian, apakah penonaktifan PBI-JK tersebut menjadi kebijakan yang sudah tepat atau tidak.
Kalau memang dinilai tidak tepat, Ima meminta agar pihak berwenang menyiapkan mekanisme pengaktifan kembali.
“Sebetulnya hak dari masyarakat untuk mendapatkan jaminan terkait sosial, jaminan kesehatan itu sendiri,” ujarnya.
“Solusinya adalah ya tetap itu harus dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Bagi Ima, dimensi kebijakan publik harus untuk kepentingan umum. Masyarakat miskin harus mendapatkan kesejahteraan dan dijamin kesehatanya.
“Artinya mereka juga jangan sampai, pertama, mendapatkan kesulitan di dalam akses layanan kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, diperlukan sosialisasi yang masif mengenai setiap perubahan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat kecil. (m38)