Tedjowulan Ajukan Permohonan Audit Dana Hibah Keraton Solo ke BPK
Ryantono Puji Santoso February 23, 2026 01:11 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan mengajukan permohonan audit dana hibah Keraton Surakarta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui juru bicaranya, Pakoenegoro, ia menjelaskan Tedjowulan meminta dana hibah mulai 2018–2025 diaudit.

"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," jelasnya melalui pernyataan tertulis, Senin (23/2/2026).

Surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua BPK RI.

MAKIN CANTIK. Setidaknya selama seperempat abad Songgo Buwono Keraton Solo tak tersentuh proyek revitalisasi. Kini, menara ini telah bersolek menjelang peresmian oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Selasa (16/12/2025).
MAKIN CANTIK. Setidaknya selama seperempat abad Songgo Buwono Keraton Solo tak tersentuh proyek revitalisasi. Kini, menara ini telah bersolek menjelang peresmian oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Selasa (16/12/2025). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Pakoenegoro menjelaskan audit sangat penting agar ke depan keraton tidak terbebani pertanggungjawaban era sebelumnya.

"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: PB XIV Purbaya Ganti Nama di KTP, Pelaksana Keraton Solo Tedjowulan : Tak Percaya Diri Jadi Raja

Ingatkan Jangan Ada yang Halangi

Menurutnya, Tedjowulan memperingatkan agar jangan sampai ada yang menghalangi proses audit ini.

Jika ada yang bersalah dari hasil audit, maka wajib diproses secara hukum.

"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum," tutur Pakoenegoro.

BICARA KTP. Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan ditemui, Selasa (17/2/2026). Dia menyatakan soal nama di KTP Purboyo yang berubah tak berarti dia menjadi raja.
AUDIT. Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan ditemui, Selasa (17/2/2026). Dia mengajukan audit dana hibah Keraton Solo ke BPK. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ia juga menegaskan penyaluran dana hibah jangan sampai mengulang era sebelumnya.

Seperti telah diketahui, pada masa Pakubuwono XIII, dana hibah disalurkan melalui rekening pribadi.

"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan, dan akuntabel," terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.