Minyakita Simbol Keberpihakan Pada Siapa?
Sesri February 23, 2026 01:29 PM

Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru

Kemarahan Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat sidak di Pasar Depok seharusnya menjadi momentum pembenahan serius tata niaga minyak goreng rakyat. Fakta bahwa Minyakita dijual Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.800, bukanlah temuan baru. Ini persoalan lama yang berulang, seolah dibiarkan menjadi kelaziman.

Di Riau dan Pekanbaru, kondisi serupa bukan rahasia. Di lapangan, Minyakita dalam berbagai kemasan—bantal, pouch, maupun botol—sering dijual di atas HET. Selisih harga memang berbeda-beda, namun intinya sama: rakyat kecil membayar lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Ironisnya, Minyakita dirancang sebagai minyak goreng bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ketika harga melambung, yang tertekan bukanlah distributor besar, melainkan ibu rumah tangga, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada kestabilan harga bahan pokok.

Pertanyaannya, di mana pengawasan? Jika praktik penjualan di atas HET sudah berlangsung lama dan merata, maka persoalannya bukan sekadar oknum pedagang. Ada mata rantai distribusi yang tidak terkendali, dari produsen, distributor, hingga pengecer.

Pedagang di tingkat bawah kerap beralasan harga dari distributor sudah tinggi. Jika demikian, maka akar persoalan berada di hulu. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan seharusnya mampu memastikan rantai distribusi berjalan sesuai aturan, termasuk memberi sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar.

Lebih jauh, Satgas Pangan dan Badan Pangan Nasional tidak boleh sekadar menunggu instruksi pusat. Pengawasan rutin, razia berkala, dan transparansi hasil temuan harus dilakukan secara konsisten. Tanpa penindakan nyata, ancaman hanya menjadi retorika yang tidak menurunkan harga di lapangan.

Masalah lain yang perlu dicermati adalah aspek pasokan. Kenaikan harga seringkali dibarengi isu kelangkaan. Jika stok di tingkat pengecer tersendat atau distribusi tidak lancar, celah spekulasi terbuka lebar. Pemerintah wajib memastikan ketersediaan stabil agar tidak ada alasan bagi pelaku usaha memainkan harga.

Dari sisi konsumen, masih banyak warga yang tidak mengetahui bahwa HET Minyakita adalah Rp15.800 per liter. Minimnya sosialisasi membuat masyarakat menerima saja harga lebih tinggi. Edukasi publik harus diperkuat, termasuk mencantumkan HET secara jelas dan mudah dibaca pada kemasan.

Pengamat ekonomi juga perlu dilibatkan untuk mengurai akar persoalan secara objektif. Apakah ada kenaikan biaya distribusi? Apakah margin keuntungan terlalu longgar? Atau ada distorsi pasar yang dibiarkan? Tanpa diagnosis yang tepat, solusi hanya bersifat tambal sulam.

Pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh mekanisme pasar yang liar. Minyakita adalah simbol keberpihakan pada rakyat kecil. Jika harganya terus melampaui HET tanpa pengawasan dan sanksi tegas, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran harga, melainkan pengingkaran terhadap komitmen melindungi masyarakat. Ketegasan harus nyata, bukan sekadar amarah sesaat di depan kamera. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.