Kadinsos Pastikan Warga Tetap Tercover Meski BPJS PBI Nonaktif karena Bekasi Sudah UHC
Joseph Wesly February 23, 2026 02:50 PM

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat berdampak pada warga Kota Bekasi. 

Namun Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, meminta masyarakat tidak perlu panik dan khawatir menyikapi kebijakan tersebut.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerapkan aturan Universal Health Coverage (UHC).

“Intinya warga tidak perlu khawatir. Kota Bekasi sudah UHC. Artinya, seluruh warga tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Robert saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Robert menjelaskan, aturan UHC berlaku dengan alur jika BPJS PBI dinonaktifkan, warga tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema lain.

Jika sakit dan datang ke Rumah Sakit (RS), meskipun BPJS nya nonaktif, tetap akan dicover melalui program lain seperti LKM-NIK.

“Kami pastikan pemerintah tetap hadir. Yang penting masyarakat peduli terhadap data pribadinya dan bersama-sama menjaga semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan,” jelasnya.

Wali Kota Bekasi Pastikan UHC Berjalan Normal

Sebagai informasi, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih konsisten menjalankan skema UHC, yang memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan cukup dengan KTP atau NIK, tanpa dipersulit urusan administrasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, warga yang datang ke fasilitas kesehatan tetap dilayani, bahkan bagi yang belum aktif kepesertaan BPJS-nya dapat difasilitasi langsung di lapangan.

“Prinsip kami sederhana, ketika orang sakit, jangan ditanya dulu administrasinya. Yang utama adalah ditangani,” kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026). 

Tri menjelaskan, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, namun juga dari seberapa tenang warganya ketika menghadapi kebutuhan paling mendasar, termasuk ketika sakit.

"Meskipun terdapat tantangan dan tekanan anggaran. Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas”, jelasnya.

Tri mengingatkan, layanan kesehatan di Kota Bekasi tidak dibatasi secara kaku oleh domisili administratif. 

Sehingga warga dengan KTP luar Kota Bekasi pun tetap dapat dilayani di fasilitas kesehatan, terkhusus ketika kondisi mendesak dan kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda.

“Saya perintahkan ke RSUD di Kota Bekasi untuk tidak tebang pilih dalam tangani pasien, kadang banyak yang dari luar kota bekasi berobat di RSUD dan mengaku puas,” imbuhnya. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.