BANGKAPOS.COM – Kasus kecelakaan tambang timah di eks tambang Pondi, Desa/Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka memasuki babak baru.
Dua tersangka baru mencuat dalam kasus kecelakaan tambang yang menewaskan 7 orang penambang.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka baru kasus kecelakaan tambang timah di eks tambang Pondi, Desa/Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Dua tersangka baru yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62) merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang terlibat dalam kasus laka tambang menewaskan 7 orang penambang pada Senin (2/2/2026).
Sebelumnya Polda Babel telah menetapkan dua orang tersangka KH alias A alias AKS, dan S alias A.
Baca juga: Tinggal di Ujung Selatan Pulau Bangka, Tampilan Mentereng Ford Mustang Asui Bos Timah Disegel Polisi
Kedua tersangka ini sebagai kolektor dan pemodal.
"Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam siaran pers yang diterima Bangkapos.com pada Sabtu (21/2/2026).
Agus mengatakan penetapan dua tersangka baru ini setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Peran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara.
Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda," kata Agus.
Agus menambahkan, penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara terhadap insiden tambang eks Pondi di Pemali Kabupaten Bangka yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia.
"Tentunya kami tegaskan di sini bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada konferensi pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden tambang Pondi yang cukup menyita publik ini," kata Agus.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus kecelakaan tambang timah ilegal eks Pondi di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita 275 kilogram timah basah, alat berat, peralatan tambang, serta dokumen pengiriman hasil tambang yang kini diamankan di Mapolda Babel.
"Barang bukti yang ada saat ini kita amankan, selain alat berat kita juga menyita hasil tambannya. Kami temukan di tempat kejadian 275 kilogram timah dalam kondisi basah, peralatan tambang, termasuk dokumen pengiriman hasil tambang," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing saat konferensi pers pada Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Selang 3 Hari, Rumah Dua Bos Timah di Toboali Digeledah Bareskrim, Satunya Kabur Diburu Polisi
Viktor menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Kami mohon pengertian dari semuanya, bahwa proses penyidikan ini tidak sampai di sini. Tapi, kami mengawalinya dengan melakukan penangkapan, penahanan terhadap para tersangka," tegas Viktor.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain yang terlibat dalam aktivitas tambang timah ilegal di lokasi laka tambang eks Pondi Pemali.
"Beberapa waktu ke depan kami akan melakukan pengembangan dari penyidikan untuk pemeriksaan terhadap perusahaan, yang berperan sebagai koordinator dari para kolektor-kolektor ini," kata Viktor saat itu.
"Kita akan melakukan penyidikan, terus meminta pertanggungjawabannya yang punya peran terhadap kegiatan penambangan.
Dan lokasi penambangan telah kita pasang garis polisi dan proses pencarian korban masih terus dilakukan serta tidak diperbolehkan melakukan aktivitas tambang timah," kata Viktor.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua orang tersangka laka tambang di Pondi Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (2/2/2026) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, saat melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus laka tambang yang menewaskan tujuh orang penambang, Jumat (6/2/2026) sore.
"Ada lebih kurang 16 orang saksi yang sudah kita ambil keterangan, yang semua ini adalah penambang. Dari 16 saksi itu, kami menemukan ada dua peristiwa disana yang kegiatannya sama tapi prosesnya kami pisahkan," kata Irjen Pol Viktor.
Dimana dalam satu peristiwa laka tambang imi, Polda Babel telah menetapkan dua tersangka yang memiliki peran masing-masing dan menyebabkan para penambang meninggal dunia.
"Dua orang ini posisinya sebagai kolektor menjadi tersangka yaitu KH Alias A alias AKS, kemudian S alias A dan kedua tersangka ini sebagai kolekter dan pemodal," bebernya.
Dimana sebelumnya, Penyidik Subdi IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), mulai menangani perkara kecelakaan tambang timah ilegal di Desa Pemali, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Baca juga: Identitas 11 WNI Bawa Pasir Timah Lintas Negara, Ditangkap di Malaysia, 2 Orang Warga Toboali Basel
Dimana dalam laka tambang tersebut mengakibatkan tujuh orang penambang meninggal dunia, yang terjadi Senin (2/2/2026) lalu akibat tertimbun tanah longsor di lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
"Untuk penanganan perkara kini langsung di ambil alih oleh penyidik Ditresmsus Polda Babel," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/2/2026) sore.
Menurutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga ikut serta berperan di kejadian tersebut yang mengakibatkan laka tambang.
"Setelah ini kita akan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat, dalam musibah insiden yang menewaskan 7 orang pekerja tambang," terangnya.
Informasi yang didapatkan Bangkapos.com, Polda Babel akan menggelar konferensi pers perkembangan kasus laka tambang pada Jumat (6/2/2026) besok.
Untuk, telah terjadi laka tambang dan mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia dan enam telah ditemukan, satu orang belum ditemukan masih dalam proses pencarian tim gabungan.
Seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Bangka ikut diperiksa Propam Polda Bangka Belitung.
Personel Polres Bangka ini diduga terseret kasus kecelakaan tambang di Eks Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Kabar anggota Polres Bangka yang diperiksa terkait kasus laka tambang yang menewaskan 7 pekerja tambang itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Babel, Kombes Pol Afri Darmawan.
"Kita dalam lidik ya, kita memastikan keterlibatan atau tidak. Kalau tidak keterlibatan ya, kita minta klarifikasi untuk sementara di Bangka," ungkap Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Afri Darmawan, Jumat (6/2/2026) sore.
Hal senada disampaikan Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, apabila ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat dalam aktivitas tambang perlu adanya pembuktian.
"Kami kan Aparat Penegak Hukum dalam proses penegakan hukum. Tapi, kalau ada Aparat Penegak Hukum terlibat dalam perkaranya nanti kita harus buktikan dulu," tegas Kapolda.
"Ada tidak keterkaitannya, perannya apa kan gitu. Kalau dia (aparat) hanya melihat, kemudian tidak terlibat dalam proses, kami tidak perlu masukkan," ungkapnya.
Baca juga: Curiga Nelayan Sosok Wan Speed, Pantai Kubu Bongkar 18 Kali Selundup Pasir Timah ke Malaysia
Sebelumnya, Penyidik Subdi IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), mulai menangani perkara kecelakaan tambang timah ilegal di Desa Pemali, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Dalam laka tambang tersebut mengakibatkan tujuh orang penambang meninggal dunia, yang terjadi Senin (2/2/2026) lalu akibat tertimbun tanah longsor di lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
"Untuk penanganan perkara kini langsung di ambil alih oleh penyidik Ditresmsus Polda Babel," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/2/2026) sore.
Menurutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga ikut serta berperan di kejadian tersebut yang mengakibatkan laka tambang.
"Setelah ini kita akan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat, dalam musibah insiden yang menewaskan 7 orang pekerja tambang," terangnya.
Informasi yang didapatkan Bangkapos.com, Polda Babel akan menggelar konferensi pers perkembangan kasus laka tambang pada Jumat (6/2/2026) besok.
Untuk, telah terjadi laka tambang dan mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia dan enam telah ditemukan, satu orang belum ditemukan masih dalam proses pencarian tim gabungan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)