TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026) bergemuruh riuh.
Lagu 'Pembebasan Buruh Tani' menggema setelah Majelis Hakim membacakan putusan yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Perdana Arie Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus 2025, segera dikeluarkan dari tahanan setelah vonis dibacakan.
Hakim memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara.
Akan tetapi, masa tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Sehingga berdasarkan perhitungan Majelis Hakim, terdakwa Perdana Arie bisa langsung bebas.
"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari. Dengan demikian, dengan adanya perintah juga dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari dalam tahanan," kata Hakim Ketua Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman, Senin (23/2/2026).
Perdana Arie pun hari ini dipastikan bisa langsung menghirup udara bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga maupun teman- teman seperjuangannya lagi.
Mereka, adalah mahasiswa dan aktivis yang sejak awal persidangan hingga putusan hari ini setia memenuhi bangku saat persidangan digelar.
Hari ini kursi persidangan bahkan tak tersisa.
Banyak juga yang rela berdiri bahkan mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyempatkan hadir berdesakan mengikuti persidangan Arie.
Baca juga: Aktivis Perdana Arie Jalani Sidang Vonis Hari Ini: Gelombang Dukungan hingga Optimis Dibebaskan
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi.
Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur.
Dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar.
Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa.
Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.
Majelis hakim mengapresiasi itu sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan.
Kemudian latar belakang pendidikan, riwayat hidup dan kondisi sosial Perdana Arie sebagaimana terungkap di persidangan juga menunjukkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk bagi masa depan.
Terdakwa dan keluarganya mempunyai iktikad baik untuk mengganti kerugian tenda walaupun hal tersebut belum mendapatkan respon dari Polda DIY.
Dalam keseharianya, pribadi terdakwa sebagai mahasiswa juga dinilai baik. Belum pernah dihukum dalam aksi demontrasi sebelumnya.
Menariknya, Hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa membakar tenda polisi yaitu bentuk protes dan massa solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas rantis Brimob saat aksi massa di Jakarta.
"Motif ini menurut majelis hakim sebagai motif yang perlu dihargai dan diapresiasi untuk meringankan bagi terdakwa.Walupun perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kebakaran tenda polisi," kata Hakim Ari Prabawa.
Setelah membaca putusan, Hakim memberi waktu bagi Perdana Arie untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.
Arie yang sempat beberapa menit berkonsultasi akhirnya memutuskan menerima.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Prasetyo, mengaku masih pikir-pikir.
Sebab vonis Majelis Pengadilan Negeri Sleman ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan yakni 1 tahun penjara.
Ditemui setelah persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Dwi Nanda Saputra, menyampaikan pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim untuk membebaskan Perdana Arie dari tahanan.
Namun menunggu setelah menerima petikan putusan.
Sebab petikan putusan hakim itulah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan terdakwa.
"Pengeluaran itu kan dasarnya dari petikan putusan, baru nanti dari situ baru kita keluarkan. Kalau gak ada dasarnya nanti salah. Iya (hari ini) kalau keluar petikannya kita segera keluarkan," kata Nanda. Adapun soal langkah hukum ke depan, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. Ia mengaku akan melaporkan putusan hakim tersebut ke pimpinan terlebih dahulu, sebelum memberikan mengmbil sikap selanjutnya.
Perdana Arie, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY ditangkap polisi pada 24 September 2025 atas dugaan pembakaran tenda dalam aksi demontrasi tanggal 29 Agustus 2025.
Fakta persidangan terungkap bahwa Arie membakar tenda polisi yang berada di sebelah timur gedung Polda menggunakan korek api yang disemprot dengan pylok. Aksi pembakaran tersebut dilakukan Arie spontan, tanpa perencanaan.
Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan. Arie mengaku tidak ada niat sebelumnya, untuk membakar tenda.
Sore itu, Ia datang ke Polda setelah mengikuti konsolidasi di Kampus UII Cik Di Tiro, dan melihat sudah ada sekelompok massa yang melempar batu maupun kayu ke arah gedung Mapolda DIY.
Bahkan massa juga berusaha merobohkan gerbang sisi timur.
Arie yang akhirnya ikut membaur, bergabung di tengah massa mengaku ikut terprovokasi karena banyak massa berteriak dengan kata-kata provokatif.
Belakangan, dari massa yang datang ke Polda hanya Arie yang ditangkap dan diadili.(*)